Jakarta, KPonline–Persoalan hubungan industrial di PT Borwita Citra Prima (BCP) DKI Jakarta memasuki babak baru. Alih-alih menyelesaikan persoalan delapan pekerja kontrak yang dipersoalkan status hubungan kerjanya, manajemen justru disebut kembali melakukan PHK terhadap pekerja lainnya.
Situasi tersebut memicu aksi mogok kerja SPAI FSPMI PT Borwita Citra Prima DKI Jakarta, Rabu (28/10/2026). Para pekerja berkumpul di depan gerbang perusahaan bersama perangkat PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, di antaranya Amrizal, Kardinal, dan jajaran perangkat cabang lainnya.
Hari pertama mogok kerja ini menjadi bentuk perlawanan terhadap kebijakan manajemen yang dinilai semakin memperuncing persoalan hubungan industrial.
Menurut SPAI FSPMI, pada hari ini terdapat 3 orang sales dan 8 orang delivery yang kembali terkena PHK. Serikat juga menyebut bahwa di antara pekerja yang terkena PHK terdapat ketua dan pengurus serikat pekerja.
Padahal, salah satu persoalan utama yang sebelumnya diperjuangkan adalah keberadaan 8 pekerja kontrak yang dinilai telah bekerja melebihi ketentuan dan melanggar aturan ketenagakerjaan. Serikat menuntut agar status pekerja tersebut diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi serikat pekerja, persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa persoalan hubungan kerja yang belum selesai justru diikuti dengan bertambahnya jumlah pekerja yang di-PHK?
SPAI FSPMI membawa empat tuntutan dalam aksi mogok kerja tersebut.
Mencabut PHK sepihak terhadap ketua, sekretaris, pengurus dan anggota serikat pekerja.
Mengangkat delapan pekerja kontrak yang dinilai telah melebihi dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Membayarkan potongan upah pekerja.
Menghapus outsourcing pada pekerjaan yang merupakan bisnis inti perusahaan.
Selain itu, serikat pekerja mendesak manajemen memenuhi proses pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, khususnya terkait dugaan pelanggaran hubungan kerja di PT Borwita Citra Prima DKI Jakarta.
Mogok Kerja Bukan Tujuan
SPAI FSPMI menegaskan bahwa mogok kerja bukanlah tujuan akhir perjuangan. Mogok kerja ditempatkan sebagai alat perjuangan untuk memaksa manajemen kembali pada aturan dan menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara serius.
“Mogok kerja bukan tujuan, tapi alat untuk memaksa manajemen menjalankan aturan ketenagakerjaan,” menjadi sikap yang ditegaskan serikat pekerja dalam aksi tersebut.
Situasi semakin panas setelah serikat menyampaikan adanya dugaan pernyataan dari salah satu pihak HRD yang menyebut bahwa perusahaan ingin “menghabisi” serikat pekerja.
Jika pernyataan tersebut benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab, keberadaan serikat pekerja bukanlah gangguan bagi perusahaan, melainkan bagian dari mekanisme hubungan industrial yang memiliki fungsi memperjuangkan dan melindungi kepentingan pekerja.
Serikat pekerja tidak seharusnya diposisikan sebagai musuh perusahaan.
Justru ketika terjadi perselisihan, keberadaan serikat pekerja seharusnya menjadi mitra dialog untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
Bukan Sekadar Soal PHK
SPAI FSPMI menilai persoalan di BCP tidak lagi sebatas soal PHK beberapa orang pekerja. Di dalamnya terdapat isu yang lebih besar: kepastian hubungan kerja, pembayaran upah, outsourcing, serta kebebasan pekerja untuk berserikat.
Karena itu, serikat pekerja meminta manajemen tidak menggunakan PHK sebagai jalan keluar dari persoalan hubungan industrial.
Jika benar terjadi PHK terhadap pengurus dan anggota serikat dalam situasi perselisihan, publik tentu patut mempertanyakan apakah keputusan tersebut murni persoalan kebutuhan perusahaan atau memiliki kaitan dengan aktivitas serikat pekerja.
Namun demikian, tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan hukum.
Yang jelas, mogok kerja hari pertama ini adalah alarm keras bagi manajemen BCP: persoalan hubungan industrial tidak akan selesai hanya dengan menambah daftar pekerja yang kehilangan pekerjaan.
SPAI FSPMI menyatakan akan terus mengawal tuntutan pekerja dan meminta seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
Bagi buruh, bekerja bukan sekadar soal menerima upah. Ada kepastian hubungan kerja, ada hak berserikat, ada perlindungan hukum, dan ada martabat yang harus dihormati.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPonline belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Borwita Citra Prima terkait PHK, tuntutan pekerja, serta dugaan pernyataan pihak HRD tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi manajemen.