Bekasi, KPOnline- Ratusan buruh di perusahan PT. Solindo Genta International (SGI) jalan raya narogong pangkalan 6 cileungsi, melakukan aksi tergait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Berikut kami sampaikan Pers release perkara PHI di PT. Solindo Genta International (SGI)
1. Pengusaha melakukan mutasi dan “mengeluarkan” Ketua Serikat Pekerja (Sdr. Supriyadi) karena ybs tidak sanggup tugas luar ke Bengkulu hanya dengan Uang Akomodasi & Komsumsi Rp. 40.000,- perhari merupakan perlakuan yang tidak sesuai dengan azas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ; Bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan terindikasi sebagai tindakan Union Busting.
2. Pengusaha melakukan PHK dengan alasan habis kontrak terhadap 5 (lima) orang PKWT setelah yang bersangkutan menolak disuruh membuat surat pernyataan mengundurkan diri padahal faktanya masa kontrak mereka telah lewat beberapa bulan yang seharusnya demi hukum status mereka telah menjadi PKWTT ; Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Jo Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT dan Mengabaikan Nota Pengawasan Disosnakertrans Kab. Bogor
3. Pekerja PKWT dan Harian telah bermasa kerja lebih dari 3 tahun di perusahaan yang jenis dan sifat prosesnya tetap ; Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Jo Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT dan Mengabaikan Nota Pengawasan Disosnakertrans Kab. Bogor
4. Pekerja PKWTT yang telah bekerja puluhan tahun tidak pernah diberikan SK sebagai karyawan Tetap (PKWTT) ; Pelanggaran pasal 63 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
5. Pengusaha melakukan perubahan jam kerja yang telah berlaku selama ini secara sepihak tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja dengan alasan kekurangan jam kerja ½ jam akibat istirahat sholat Jum’at ; Pelanggaran pasal 113 & terindikasi tindak pidana pasal 80 Jo pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
6. Pekerja beserta keluarganya tidak diberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) dan hanya beberapa pekerja yang diikutsertakan Jaminan Hari Tua ( JHT ) ; Tindak pidana pelanggaran UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek ; Jo UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
7. Pakaian kerja (wearpack & safety shoes) diharuskan membeli dengan cara dipotong upah pekerja dan perlengkapan safety tidak layak pakai ; Tindak pidana pelanggaran UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja ; Jo Permenakertrans No. 08 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.
8. Apabila pekerja tidak masuk kerja maka pengusaha melakukan pengurangan hak cuti, pemotongan upah, insentif, EKD & diberikan Surat Peringatan (SP) serta dipotong upah karena SP & diakhir tahun dipotong upah lagi jika akumulasi tidak masuk kerja lebih dari 12 hari ; Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; Pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah dan Pelanggaran KUHPerdata.
9. Upah pekerja PKWT dan Harian dibayar dibawah ketentuan Upah Minimum ; Tindak pidana kejahatan pasal 90 Jo pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
10. Pekerja selain sopir setelah jam kerja normal saat berangkat/pulang dari melakukan pekerjaan diluar pabrik tidak dihitung sebagai lembur ; Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur & Upah Kerja Lembur.