Bekasi, KPonline – Ketua Tim pemenangan Calon Legislatif Dapil 1 Dermawanti sangat menyayangkan adanya aksi dugaan pengrusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik Caleg Dermawanti. APK yang dirusak meliputi Banner besar dan Flayer. Menurutnya, pengrusakan ini menjadi sebuah pelanggaran dalam kontestasi Pemilu.
Pengakuan tim di lapangan pengrusakan dan pencopotan APK terjadi di beberapa wilayah yang pertama terjadi di perumahan Mega Regency dan Serang Baru. Banner tandem yang dirusak berukuran 1.5 x 3 meter bergambar Caleg DPRD Kab. Bekasi Dapil 1 Dermawanti, Sarino,S.H.,M.H. Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, dan H.Abdul Bais,S.E. Caleg DPR RI Dapil Jabar 7.
Yang Kedua di tanggal 24 Desember terjadi di Perumahan Jayasampurna Residance Serang Baru sebanyak 15 flayer yang dirusak dan dibuang bergambar Dermawanti Caleg DPRD Dapil 1 No urut 6 dan Sarino,S.H,M.H Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat No urut 2 kemudian ada 2 Bendera Partai Buruh yang copot dan dibuang di tempat sampah.
Calon legislatif yang bernomor urut 6 di Dapil 1 dari partai Buruh ini, berkomentar tindakan seperti ini harus ditindak secara tegas, karena hal seperti ini terjadi bukan satu atau dua kali. “Biar ada efek jera dan di proses hukum,” tutur Dermawanti.
Sampai berita ini diterbitkan Tim kuasa hukum para caleg dari Partai Buruh berdiskusi menanggapi kasus ini akan ditindak atau tidaknya secara hukum. Menurutnya, perlakuan seperti ini sangat tidak dewasa di dalam kontestasi politik.
“Kita masih mencari bukti-bukti dan coba mencari fakta fakta di lapangan terkait kasus ini,” kata Tim kuasa Hukum Partai Buruh. (Firman Setiawan)