Ardian : Mengenai Sentralisasi Pengawas Ketenagakerjaan kita mendapat titik terang.

Jakarta KPOnline,- Hari kedua di Ibukota (19/05/2016) ,Perwakilan buruh Jawa timur antara lain Jazuli,Ardian Safendra,Memet Hermanto,Syarifudin dan Khoirul Anam melanjutkan perjuangannya ke Kementrian Dalam Negeri di jalan Merdeka Utara no 7-8 Jakarta Pusat.

Adapun latar belakang kenapa harus datang ke Kemendagri adalah untuk memperjelas bagaimana kesiapan dan pelaksanaan UU NOMOR 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintah Daerah ,dimana pada pasal di UU tersebut ada yang mengatur tentang Desentralisasi Pengawas Ketenagakerjaan daerah ke pusat.

Bacaan Lainnya

Dalam pandangan perwakilan buruh adalah pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang dulu mempunyai kewenangan di daerah akan ditarik ke pusat untuk di pindah ke pemerintah provinsi.

Ada kekhawatiran jika hal tersebut terjadi maka permasalahan buruh di tingkat daerah akan sulit terselesaikan.
Seperti yang terjadi saat ini,di daerah ada Pengawas dan mediator dibawah satu atap,itu pun sering kesulitan untuk melakukan koordinasi,apalagi jika nantinya Pengawas di pindah ke provinsi.

Kasie Kelembagaan dan Otonomi Daerah Izzudin menjelaskan bahwa memang Pengawasan Ketenagakerjaan ditarik ke pusat (provinsi) namun locusnya tetap di daerah,untuk di daerah Kabupaten/Kota ada urusannya yang disebut UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas).

Untuk dulu UPTD sendiri di atur dalam PP NOMOR 41 TAHUN 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,yang saat ini akan direvisi .diharapkan pembahasan revisi bisa selesai sebelum 2 Oktober mendatang,langkah yang sudah dilakukan adalah pada 31 Maret lalu sudah dilakukan inventarisasi terkait kewenangan Kabupaten/Kota/ provinsi ke pusat.

Latar belakang penarikan Pegawai pengawas di daerah ke pusat adalah karena adanya intervensi dan semakin berkurangnya pegawai pengawas karena dimutasi oleh Bupati atau Walikota,jika ini dibiarkan maka pegawai pengawasan akan habis ,padahal pegawai pengawas harus berkompeten di bidangnya.

Dengan ditariknya pegawai pengawas Ketenagakerjaan daerah oleh pusat maka Bupati/Walikota tidak bisa melakukan intervensi dan tidak bisa melakukan mutasi sehingga pegawai pengawas tetap berada pada posisinya.namun Izzudin juga menjelaskan bahwa untuk pegawai akan tetap di daerah namun adminstrasinya berada di pusat.

Saat ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah juga sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah Urusan Konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota),sebagai aturan pelaksanaan Pengawas Ketenagakerjaan nantinya.

Usai mendapatkan penjelasan ini Ardian Safendra mengatakan bahwa “ada titik terang terkait UU nomor 23 tahun 2014 terutama tentang Pengawas Ketenagakerjaan,dimana tidak ada sekarang ada PP yang sedang di godok terutama tentang petunjuk teknisnya,kita juga mengetahui bahwa ada draft RPP yang memperjelas bagaimana kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ,bahkan kita juga diminta untuk memberikan masukan terkait hal ini melalui Biro Pemerintahan provinsi.(Cak Anam)

Pos terkait