Aliansi Serikat Buruh Alas Kaki (ASBAK): Kembalikan Upah Kami Seperti Dulu Lagi

Tangerang, KPonline – Rabu (4/1/2017), ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Alas Kaki (ASBAK), yang terdiri dari 13 pabrik sepatu dan 4 pabrik penujang sepatu di bawah serikat pekerja/serikat buruh dari SPN, FSBKU, GSBI, dan KASBI, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemerintahan Bupati Kabupaten Tangerang.

Aksi yang dilakukan oleh ASBAK ini terkait adanya penurunan kembali persentase sektoral di sektor persepatuan pada tahun 2017 sebesar 2,5%. Sebelumnya, di tahun 2014 – 2015 sebesar 10% dan ditahun 2016 sebesar 5%.

Bacaan Lainnya

Perwakilan pengunjuk rasa, Sobirin, mengatakan dalam orasinya diatas mobil komando. “Ini adalah awal aksi kita apabila pemerintah tidak merespon keinginan kita mengembalikan upah sektoral alas kaki menjadi 10%. Maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ungkap Sobirin.

Dalam aksi ini, buruh menuntut kenaikan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) 2017 sebesar 5 persen dari UMK 2017. Para buruh meneriakkan yel-yel berupa kecaman kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Buruh menilai Dewan Pengupahan Kabupten Tangerang tidak berpihak kepada kepentingan buruh.

Perwakilan buruh yang lain, Jayadi mengatakan, pihaknya menolak perubahan UMSK tahun 2017 sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 5 persen, yang saat ini sudah ditetapkan oleh Plt Gubernur Banten (Nata Irawan).

“Kami ke sini untuk mendesak Bupati dapat melakukan revisi terkait penetapan UMSK. Karena, kami buruh yang bergerak dalam pembuatan alas kaki menolak dengan perubahan UMSK 2017, kami merasa sangat tidak dihargai oleh pemerintah,” katanya.

Jayadi menjelaskan, pihaknya meminta Disnakertrans Kabupaten Tangerang agar dapat membubarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, karena kinerjanya saat ini tidak menunjukan perwakilannya kepada buruh.

“Kinerja Dewan Pengupahan tidak menunjukan keberhasilan, dapat dilihat dalam memperjuangkan UMK saja tidak berhasil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Safrudin mengatakan, terkait permasalahan UMSK seluruh kewenangannya ada di Dewan Pengupahan yang selanjutnya hasil rekomendasi tersebut di serahkan kepada Bupati Tangerang.

“Permasalahan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Tangerang sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan buruh,” ujar Safrudin. (*)

Penulis: Jejen Mustopa

Pos terkait