Aliansi Gerbang Gelar Rapat Koordinasi Advokasi Pengupahan Tahun 2021

Aliansi Gerbang  Gelar Rapat Koordinasi Advokasi Pengupahan Tahun 2021

Semarang, KP Online – Bulan penentuan upah minimum kabupaten / kota (UMK) akan segera datang, namun masih dalam kondisi pandemic Covid-19 ini diperlukan langkah-langkah khusus yang harus dilakukan oleh serikat pekerja dalam menghadapinya. Sudah 5 (tahun) PP78 tahun 2015 tentang pengupahan diberlakukan, lima tahun pula berbagai elemen serikat pekerja di Indonesia selalu menolak penerapan PP78 tersebut. Walaupun ada beberapa daerah dengan pergerakan buruhnya yang masif bisa terlepas dari penerapan PP78 tersebut, namun tidak sedikit pula daerah yang menerapkan PP 78 sebagai dasar penentuan upah minimum daerah masing-masing.

Apalagi kini dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat pasal yang menyatakan bahwa upah didasarkan atas per satuan waktu, dimana ketentuan ini membuka adanya upah per jam yang secara otomatis upah minimum akan hilang. Ditambah lagi dengan pernyataan adalah upah minimum provinsi adalah sebagai jaring pengaman disuatu daerah, yang otomatis menghapuskan adanya upah minimum kabupaten / kota (UMK) bahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK).

Untuk itulah Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (GERBANG) yang terdiri dari KSPN, FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP Kahutindo, FSP Farkes Ref, FSPI dan FSPLN mengadakan rapat koordinasi dengan masing-masing Ketua SP / SB se kota Semarang yang bertempat di KSPN CENTER Jl. Aryamukti Timur No.7 Pedurungan, Semarang untuk membahas tentang advokasi pengupahan yang ada di kota Semarang seperti yang disampaikan oleh Susilo selaku inisiator rapat tersebut.

“Ada beberapa pertimbangan yang perlu kita lakukan dalam memperjuangkan pengupahan di kota Semarang , dan hal ini diperlukan adanya gerakan bersama, untuk itu dalam perjuangan upah buruh diperlukan langkah-langkah yang tepat dan cepat, seperti melibatkan DPRD Kota Semarang supaya ikut mendorong walikota agar dapat mengakomodir usulan buruh”, ucapnya.

Rapat yang berlangsung pada hari Senin (31/8/2020) ini memunculkan kesepemahaman konsep dan rencana tindak lanjut tentang advokasi pengupahan, yang di dalam konsep tersebut akan disampaikan tentang hasil survey KHL yang dilakukan oleh Aliansi di 5 (lima) pasar besar di kota Semarang. Namun konsep yang ada tersebut belum merupakan usulan UMK tahun 2021, akan tetapi sebagai penegasan bahwa pada masa pandemic Covid – 19 buruh mengeluarkan biaya lebih guna penerapan protocol kesehatan seperti kebutuhan masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan dan suplemen vitamin.

Konsep yang sudah ada tersebut nantinya akan ditandatangani oleh pimpinan federasi yang tergabung dalam Aliansi Gerbang dan akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Semarang dalam waktu dekat. Aspirasi buruh tersebut harapannya dapat dimasukkan ke dalam siding paripurna DPRD Kota Semarang yang dijadwalkan pada tanggal 8 September 2020. Karena itu diperlukan sinergitas gerakan antara Aliansi dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang.

Terkait dengan konsep yang ada, Luqmanul Hakim selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah yang ikut hadir dalam rapat koordinasi tersebut meyampaikan pandangan-pandangannya.

“Pada prinsipnya kita sama-sama untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi dalam menyusun rencana dan strategi tentang advokasi pengupahan di kota Semarang tahun 2021. Dan kita tetap mendorong kepada Dewan Pengupahan Kota Semarang yang selama ini tidak ada rapat sama sekali tentang pembahasan upah dengan alasan tidak ada anggaran sama sekali karena semua anggaran dialihkan ke bantuan Covid 19 untuk dapat melaksanakan rapat pleno tentang pengupahan di Kota Semarang”, paparnya.

“Harapannya melalui keterwakilan Serikat Pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan Kota, kita akan mendorong Dewan Pengupahan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya agar ada pembahasan upah Kota Semarang dan ada kesepakatan ataupun memunculkan angka yang akan direkomendasikan ke walikota”, lanjutnya menutup pembicaraan.
(sup)