Ada Tuntutan Lain yang Akan di Suarakan FSPMI Jatim Pada Aksi 21 April

Sidoarjo,KPonline – Sesaat setelah munculnya Surat Intruksi aksi dari DPP FSPMI yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 April mendatang,langsung ditindak lanjuti oleh DPW FSPMI Jawa Timur dengan mengadakan Rapat Konsolidasi di Sidoarjo pada hari ini Sabtu 17 April 2021 pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Berkaca dari aksi pada tanggal 12 April yang lalu,FSPMI Jawa Timur kembali akan berupaya untuk aksi turun ke jalan serta aksi virtual.

Pada rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan FSPMI dari DPW ,KC ,PC SPA serta Garda Metal.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur,Jazuli menyampaikan bahwa hasil dari aksi tanggal 12 April yang lalu adalah salah satunya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi ,Mahkamah Agung ,Kantor Menakertrans dan Kantor Mendagri yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur ,Jazuli berkaos merah memimpin Rapat Konsolidasi yang dilaksanakan di Sidoarjo (17/04/2021).(foto Anam).

Di Mahkamah Konstitusi,FSPMI Jatim akan menyampaikan secara langsung persoalan mendasar yang diakibatkan oleh lahirnya UU Cipta Kerja sehingga melalui rapat ini DPW meminta setiap daerah untuk menyampaikan laporan laporan yang nyata di lapangan apa saja yang berubah sejak munculnya UU itu.

Juga terkait data perusahaan yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang selama ini dijadikan dasar hubungan Industrial.

Di Mahkamah Agung ,FSPMI Jatim akan menyampaikan poin penting bahwa setiap keputusan Hakim terkait perkara Perburuhan jangan serta merta berdasarkan UU Cipta Kerja namun harus juga memperhatikan PKB maupun PP.

Nantinya juga akan memberikan saran agar Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Edaran yang justru melemahkan Undang Undang yang ada.

Ketika di KeMenaker dan Mendagri ,FSPMI Jatim akan menyampaikan keberatannya atas tekanan yang diberikan kepada Pemprov Jatim karena mengesahkan Kepgub UMSK 2021.

Untuk aksi tanggal 21 April ,FSPMI Jatim akan tetap melaksanakan aksi ditiap PUK sebagai bentuk dukungan terhadap Upaya FSPMI yang menggugat Formil UU Cipta Kerja di MK.

Sedangkan untuk aksi ditingkat Provinsi akan dipusatkan di Kantor DPRD I Jatim dengan tuntutan tetap yakni :
1.Batalkan UU Cipta Kerja.
2.Pelaksanaan THR.
3.Selesaikan persoalan persoalan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
4.UMSK untuk beberapa daerah di Jatim.
5.Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat Pengawasan Ketenagakerjaan.
6.Segera Sahkan Perda Jaminan Pesangon.

Dalam rapat ini disinggung berbagai persoalan terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diantaranya terkait kepesertaan dimana masih banyak buruh yang belum menjadi peserta,juga terkait sulitnya pencairan klaim Jaminan Hari tua dan Jaminan Kematian.

Pada saat aksi nanti FSPMI meminta baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bisa hadir di DPRD I Jawa Timur untuk berdiskusi mencari solusi atas persoalan persoalan tersebut.

Disaat melaksanakan intruksi aksi serentak nasional,FSPMI Jawa Timur selalu menjaga “budaya nya” untuk terus membawa Perubahan menuju kesejahteraan buruh,sehingga selain tuntutan skala nasional selalu menyuarakan tuntutan lain skala wilayah dalam hal ini terkait Tuntutan agar segera diwujudkannya Peraturan Daerah tentang Jaminan Pesangon.

FSPMI Jawa timur menginginkan jika satu saat terjadi PHK maka buruh tidak lagi diributkan dengan proses proses untuk bisa langsung mendapatkan pesangon seperti yang saat ini kerap terjadi.

Perjuangan terkait Perda Jaminan Pesangon ini sudah dilakukan FSPMI Jatim sejak 2019 yang lalu namun terhenti karena DPRD fokus pada Pembahasan UU Ciker,kini setelah UU itu disahkan (meski FSPMI Menolak) ,tentu sudah saatnya untuk meminta kepada DPRD I Jatim untuk melanjutkan pembahasannya.

Upaya upaya lobbi lobbi kepada para anggota Dewan terkait sudah mulai dilakukan agar Perda ini bisa segera terealisasi.

(Khoirul Anam)

Pos terkait