Zakat Fitrah Sempurnakan Kebaikan Ramadan, Pj Bupati Bekasi Himbau Sekolah Berzakat

Bekasi, KPonline – Puasa Ramadan sudah berjalan sepertiga bulan dan tak lama lagi Hari Raya Idul Fitri hari yang dinanti umat muslim akan segera tiba. Artinya zakat fitrah sudah harus ditunaikan. Besaran zakat Fitrah jika dibayarkan dalam bentuk zakat uang ini berbeda-beda antar daerah. Zakat fitrah sendiri dalam hukum Islam dibolehkan untuk dikonversi menjadi uang.

Dikutip dari situs resminya, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sementara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras. Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan BAZNAS Pusat.

“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya Rp 45 ribu per jiwa atau 2,5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri (20/3/2024). 

Penghimpunan zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Bekasi dilaksanakan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar di sekolah, kalangan ASN dan masyarakat umum. “Ya, sesuai imbauan Pj Bupati Bekasi, sekolah zakat juga kita aktifkan, dengan diberikan kupon di setiap UPZ. Hari ini sudah dibagikan 140 ribu kupon dengan nilai masing-masing Rp 45 ribu,” katanya. 

Informasi yang berhasil dihimpun Koran perdjoeangan (20/3/2024) dari penjelasan KH.Ismet Saputra terkait siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah dan kapan waktu ber zakat?

Terkait pertanyaan tersebut KH.Ismet Saputra menjelaskan menurut aturan dalam Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir, orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya
2. Orang Miskin, orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan
3. Amil, Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat
4. Mualaf, orang yang baru masuk Islam
5. Hamba sahaya, mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak
6. Gharim, orang yang sedang terlilit hutang
7. Sabilillah, mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam
8. Ibnu Sabil, orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal

“Untuk waktu berzakat diperbolehkan sejak 1 Ramadhan sampai sebelum Khotib sholat idul fitri naik mimbar. Namun biasanya amil akan membagikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum Idul Fitri. Sempurnakan kebaikan Ramadhan dengan Zakat Fitrah,” jelas KH.Ismet Saputra. (Yanto)