Walikota Subulussalam Komit Bantu Selesaikan Kemelut Pesangon Anggota FSPMI

Walikota Subulussalam Komit Bantu Selesaikan Kemelut Pesangon Anggota FSPMI

Subulussalam, KPOnline – Kemelut pembayaran pesangon anggota dan pengurus PUK SPPK FSPMI PT. Bumi Daya Agrotamas, Subulussalam, Provinsi Aceh telah mencapai puncaknya dimana waktu pembayaran yang sudah disepakati antara kedua belah pihak yaitu Selasa 30 Desember 2025 tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. Bumi Daya Agrotamas.

Ekses dari pelanggaram kesepakatan oleh pihak perusahaan tersebut, PUK SPPK FSPMI PT. Bumi Daya Abadi Subulussalam bersama DPW FSPMI Provinsi Aceh dan PC SPPK Barsela Aceh melalukan aksi unjuk rasa ke kantor Walikota Subulussalam. Dalam aksi tesebut massa meminta agar pembayaran pesangon harus dikawal oleh Pemko Subulussalam dan menyampaikan beberapa isu lainnya berkaitan dengan ketenagakerjaan di wilayah kota Subulussalam.

Massa aksi disambut langsung oleh Walikota Subulussalam, H. M. Rasyid Bancin dan perwakilan massa aksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung permasalahan yang terjadi diruang kerja sang walikota.

Dalam penyampaian oleh Sekretaris DPW FSPMI Aceh, Edy Jaswar, S.H., menyebutkan bahwa kedatangan masa aksi di kantor Walikota Subulussalam hari ini adalah untuk mengadu dan meminta kepada Walikota mendesak pihak perusahaan PT. Bumi Daya Agrotamas agar mematuhi kesepatan pembayaran pesangon eks karyawan yang sudah keluar putusan Kasasi MA pada Agustus 2025 yang lalu. Hingga saat ini pesangon tersebut belum dibayarkan oleh perusahaan padahal putusan kasasi sudah berjalan 4 bulan. Kesepakatan terakhir antara para kuasa hukum dikedua belah pihak sudah sepakat dilakukan pembayaran pada 30 Desember 2025, namum informasi yang didapatkan bahwa kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan. Olehkarenanya kami meminta kepada Bapak Walikota untuk membantu kawan-kawan kami yang di PHK tersebut tercapai waktu pembayaran yang konkrit dan segera mendapatkan pembayaran pesangonnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Walikota Subulussakam turut prihatin atas kondisi yang terjadi dan dihadapan forum melakukan komunikasi langsung dengan perwakilan perusahaan agar menentukan waktu konkrit pembayaran pesangon tersebut. Pihak perusahaan meminta waktu pembayaran paling telat 8 Januari 2026, dan hal itu disambut dengan kata sepakat oleh forum. Diakhir pembicaraan via telpon antara walikota dan pihak perusahaan tersebut, walikota juga menekankan agar pihak perusahaan bersungguh-sungguh untuk segera membayar sesuai tanggal limit yang disepakati dan jika perusahaan kembali melakukan wanprestasi maka Pemko Subulussalam akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.

Setelah mencapai kesepakatan, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan kembali ke tempat masing-masing.

Penyampaian aspirasi di dalam ruang kerja walikota tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kota Subulussalam, Kapolres Kota Subulussalam, Kasat Intelkam Polres Subulussalam, Pengurus PC SPPK Barsela Aceh, Pengurus dan anggota PUK SPPK FSPMI PT. Bumi Daya Agrotamas dan sejumlah SKPK Pemko Subulussalam.