UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, PHK Diperketat dan Pesangon 0,5 Dihapus, Publik Justru Belum Bisa Mengakses Naskah Final
Purwakarta, KPonline-Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 membawa harapan baru bagi pekerja atau buruh Indonesia. Aturan ini disebut memperkuat perlindungan buruh, memperketat pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memperbaiki ketentuan pesangon.
Namun, dibalik kabar yang disambut sebagai kemenangan bagi kaum pekerja tersebut, muncul persoalan yang tak kalah penting, yakni naskah final undang-undang itu sampai saat ini belum dapat diakses publik.
Tentu saja kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keterbukaan dalam proses legislasi. Bagaimana masyarakat dapat memahami secara utuh aturan yang akan memengaruhi nasib jutaan pekerja apabila dokumen final yang telah disahkan belum tersedia untuk dibaca dan diperiksa secara luas?
Pengesahan UU tersebut diumumkan DPR RI sebagai langkah untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan. Pemerintah juga menyatakan bahwa regulasi baru ini diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Akan tetapi, bagi kalangan pekerja atau kaum buruh, pengesahan saja belum cukup. Isi final setiap pasal menjadi penentu apakah perlindungan yang dijanjikan benar-benar dapat dirasakan atau justru menyisakan persoalan baru.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pengetatan aturan PHK, termasuk pembatasan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan baru tersebut ditujukan agar perusahaan tidak dapat dengan mudah melakukan PHK atas alasan efisiensi.
Ketentuan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran pekerja terhadap ketidakpastian hubungan kerja, gelombang pengurangan tenaga kerja, serta posisi tawar buruh yang kerap lebih lemah dibandingkan perusahaan.
Meski demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada rumusan pasal, pengecualian yang diatur, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta penegakan hukum di lapangan.
Tanpa naskah final yang dapat diperiksa, publik belum memiliki landasan yang memadai untuk menilai secara menyeluruh batas kewenangan perusahaan maupun jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja.
Isu pesangon juga menjadi sorotan dalam pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Perubahan ketentuan yang berkaitan dengan faktor pengali pesangon 0,5 menjadi perhatian karena menyangkut hak ekonomi pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Penghapusan faktor pengali 0,5 sebagaimana menjadi pokok perhatian dalam isu ini perlu dibaca berdasarkan rumusan final undang-undang, termasuk ketentuan mengenai alasan PHK, masa kerja, besaran hak pekerja, dan aturan peralihannya.
Sebab, perubahan satu ketentuan tidak selalu dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem pesangon. Publik perlu mengetahui secara pasti siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana perhitungan hak dilakukan, dan sejak kapan ketentuan tersebut berlaku.
Karena itu, keterbukaan naskah final kembali lagi menjadi persoalan. Dokumen tersebut merupakan dasar bagi pekerja, serikat buruh, pengusaha, praktisi hukum, dan pemerintah untuk memastikan tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Persoalan paling krusial saat ini adalah belum tersedianya naskah final yang dapat diakses publik secara luas. Sementara itu, informasi mengenai substansi dan perubahan aturan telah beredar, masyarakat masih membutuhkan dokumen resmi untuk membandingkan isi final dengan draf yang sebelumnya dibahas.
Informasi dari DPR RI menyebutkan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Jumlah tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa masyarakat membutuhkan naskah final secara utuh, bukan hanya penjelasan umum atau pemberitaan mengenai sejumlah ketentuan.
Tanpa dokumen resmi, publik akan kesulitan memastikan apakah rumusan yang beredar benar-benar sama dengan hasil pengesahan dalam rapat paripurna. Risiko kesalahpahaman juga semakin besar apabila masyarakat hanya mengandalkan potongan pasal, ringkasan, atau draf versi sebelumnya.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan semestinya tidak berhenti pada seremoni politik maupun pernyataan bahwa perlindungan buruh telah diperkuat. Tetapi memastikan seluruh ketentuan dapat dibaca, diuji, dipahami, dan diawasi oleh masyarakat.
Bagi kelas pekerja/kaum buruh, kepastian hukum tidak hanya berarti adanya undang-undang yang menjanjikan perlindungan. Kepastian juga berarti tersedianya aturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, prosedur, serta mekanisme ketika hak tersebut dilanggar.
Bagi pengusaha, akses terhadap naskah final juga diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Sementara bagi serikat pekerja, dokumen tersebut menjadi dasar untuk memberikan edukasi, mengawal implementasi, dan memperjuangkan hak anggota secara tepat.
Intinya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan, melainkan apakah masyarakat sudah diberi kesempatan yang memadai untuk mengetahui isi aturan tersebut.
“UU telah disahkan, harapan perlindungan telah disampaikan. Kini, keterbukaan naskah final menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja Indonesia”



