UU Cipta Kerja Dulu Di Tolak Kaum Buruh, Sekarang Negara Bocor Rp25 Triliun

UU Cipta Kerja Dulu Di Tolak Kaum Buruh, Sekarang Negara Bocor Rp25 Triliun

Gresik, KPonline – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sejak awal diklaim sebagai instrumen peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, kini menuai kritik keras dari dalam pemerintahan sendiri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja justru menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya melalui kewajiban restitusi pajak industri batubara yang mencapai Rp25 triliun per tahun.

 

Bacaan Lainnya

Alih-alih menambah pemasukan negara melalui perubahan skema perpajakan sebagaimana dirancang dalam UU tersebut, negara justru dibebani kewajiban pengembalian pajak dalam jumlah masif kepada korporasi tambang batubara. Temuan ini mematahkan narasi lama bahwa UU Cipta Kerja sepenuhnya menguntungkan perekonomian nasional.

 

Padahal, UU Cipta Kerja sejak awal digadang-gadang sebagai terobosan besar pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan perizinan usaha, menarik investasi asing, serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun realitas di lapangan menunjukkan arah yang berbeda.

 

Sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan saat ini, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh bersama Partai Buruh sejak awal telah melakukan penolakan keras terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 dan pengundangannya pada 2 November 2020. Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia.

 

Bagi kalangan buruh, UU Cipta Kerja dinilai cacat secara keadilan sosial dan hukum ketenagakerjaan. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap memangkas hak-hak normatif pekerja, mempermudah praktik alih daya (outsourcing), serta memberikan ruang yang lebih longgar bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampaknya tidak hanya pada kepastian kerja, tetapi juga pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan buruh.

 

Temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini menjadi bukti konkret bahwa penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja bukan semata kepentingan sektoral, melainkan bentuk kepedulian terhadap arah kebijakan negara. Apa yang dahulu diperingatkan oleh serikat pekerja, kini terbukti merugikan negara secara fiskal sekaligus menekan kehidupan buruh.

 

Dengan bergantinya masa pemerintahan, tabir kebijakan yang selama ini ditutup rapat perlahan terbuka. Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, fakta-fakta tersebut mencuat ke ruang publik. Hal ini menegaskan bahwa buruh bukanlah penghambat pembangunan, melainkan bagian dari elemen rakyat yang peduli terhadap keadilan ekonomi, kedaulatan negara, dan masa depan bangsa Indonesia.

 

(Kontributor Gresik)

Pos terkait