Bayangkan ini: seorang tukang las pulang ke rumah dengan tangan hangus. Bukan karena nasib sial, tetapi karena helm pelindungnya sudah aus sejak dua tahun lalu dan bos bilang, “tunggu budget tahun depan saja”. Atau pekerja pabrik yang terseret mesin karena tombol darurat mati listrik dan tidak ada genset cadangan. Atau yang paling baru, kebakaran gedung di Jakarta pada Desember 2025, 22 nyawa melayang karena sistem evakuasi ala kadarnya dan tangga darurat dipakai sebagai gudang barang.
Itu bukan cerita fiksi. Itu potret K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Indonesia tahun 2025 sampai 2026. Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, hingga akhir 2025 saja sudah ratusan ribu kasus kecelakaan kerja. Ada yang mencatat sekitar 320 ribu kasus sampai Mei, ada pula proyeksi yang menembus 350 hingga 400 ribu kasus dalam setahun penuh. Sektor konstruksi dan manufaktur menjadi penyumbang terbesar, lebih dari setengah kasus berasal dari dua sektor ini. Yang lebih memprihatinkan, banyak korban meninggal atau cacat permanen, tetapi perusahaan hanya dikenai denda Rp100 ribu. Harga secangkir kopi Starbucks, kata pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sendiri.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kini sudah berumur 56 tahun. Usianya bahkan lebih tua dari sebagian besar pembaca artikel ini. Pada era Orde Baru, regulasi ini mungkin cukup untuk pabrik tekstil dan tambang timah. Namun hari ini situasinya sangat berbeda. Kita menghadapi gig economy, pekerja platform yang mengendarai motor tanpa helm standar, pabrik kimia dengan robot berbasis AI, hingga proyek smelter nikel di Morowali yang kecelakaannya berulang seperti lagu dangdut lawas. Belum lagi isu kesehatan mental seperti stres kerja dan burnout yang sama sekali tidak tercakup dalam undang-undang lama ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam apel Bulan K3 Nasional pada 12 Januari 2026, menyampaikan dengan tegas bahwa penyederhanaan dan perbaikan regulasi K3 menjadi prioritas nomor satu tahun ini. Ia menyebut masih ada pekerjaan rumah besar terkait UU Nomor 1 Tahun 1970 dan dibutuhkan dorongan semua pihak agar revisinya masuk prioritas legislasi. Tema Bulan K3 tahun ini, “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, berpotensi hanya menjadi jargon di spanduk jika tidak didukung undang-undang baru yang kuat.
Lalu, mengapa harus menjadi UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bukan sekadar Keselamatan Kerja? Karena K3 saat ini tidak lagi hanya soal helm, sepatu safety, dan tangga darurat. Regulasi baru harus mencakup risiko teknologi baru seperti AI, robotika, dan kerja jarak jauh yang memicu masalah tulang belakang dan kesehatan mata.
Ia juga harus mengakui kesehatan mental, termasuk depresi akibat target kerja tidak masuk akal atau perundungan atasan. Pekerja informal dan gig worker seperti pengemudi ojek online dan freelancer juga perlu dilindungi, bukan terus dianggap “bukan pekerja sungguhan”. Sanksi pun harus memberi efek jera, bukan denda Rp100 ribu, melainkan denda miliaran rupiah dan pidana penjara jika kelalaian berujung kematian. Selain itu, perlindungan preventif wajib diperkuat melalui audit SMK3 independen, pelatihan rutin, serta perlindungan whistleblower bagi pekerja yang berani melapor.
Bandingkan dengan negara tetangga. Singapura memiliki Workplace Safety and Health Act yang berlaku sejak 2006 dan direvisi secara berkala, dengan denda hingga ratusan ribu dolar Singapura serta ancaman penjara panjang. Pengawasannya ketat dan perusahaan wajib melaporkan insiden sekecil apa pun. Hasilnya, angka kecelakaan kerja jauh lebih rendah. Malaysia pun memiliki Occupational Safety and Health Act 1994 yang lebih komprehensif, termasuk perhatian pada ergonomi dan kesehatan mental. Indonesia masih bertahan dengan undang-undang era Soeharto, sementara industrinya sudah melangkah ke level 4.0.
Revisi ini bukan hanya urusan buruh atau Kementerian Ketenagakerjaan. Ini urusan kita semua. Setiap kecelakaan kerja bukan sekadar musibah, melainkan kegagalan sistem. Kegagalan yang sebenarnya bisa dicegah jika regulasi diperbarui, pengawasan diperketat, dan budaya “safety first” benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan di poster pabrik.
Karena itu, DPR, jika tahun 2026 ini prioritas kalian sudah penuh dengan berbagai RUU lain, sisipkan satu slot untuk revisi UU K3. Pekerja tidak meminta istana atau jet pribadi. Mereka hanya ingin pulang dengan selamat, utuh, dan bisa memeluk anak serta pasangan tanpa tangan pincang atau paru-paru hitam.
Itu hak dasar, bukan bonus. Sudah saatnya undang-undang kita ikut dewasa sebelum korban berikutnya kembali berjatuhan. Karena hidup bukan hanya soal mengejar target produksi, tetapi soal bisa pulang.
Suhari Ete – Redaktur Eksekutif Koranperdjoeangan.com



