Upah tak Layak Adalah Kesalahan, Serikat Buruh Melawan Penggembosan Kekuasaan

Upah tak Layak Adalah Kesalahan, Serikat Buruh Melawan Penggembosan Kekuasaan
Presiden RI, Prabowo Subianto bersama pimpinan Serikat buruh dalam Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Bagaimana perjuangan serikat pekerja demi hidup layak kini didera intervensi pemerintah dan kebijakan kontroversial?

Perjuangan rakyat pekerja Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan kembali memasuki babak baru yang penuh dinamika dan kontroversi.

Di tengah semangat juang yang terus hadir dalam barisan serikat buruh di fase akhir tahun 2025 yang berkonflik dengan pemerintah daerah. Kini kembali bertambah dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kemudian memunculkan tuduhan bahwa ada penggembosan gerakan buruh yang menuntut kebijakan pro-buruh namun justru dieliminasi Afriansyah Noor (Wamenaker) yang berpihak kepada pemangku kekuasaan daerah.

Serikat pekerja di Indonesia sejak lama berjuang untuk memastikan setiap pekerja tidak hanya bekerja, tetapi hidup dengan layak sesuai kebutuhan dasar manusia. Hak yang dijamin oleh konstitusi Indonesia dan instrumen hak asasi internasional. Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai suatu hak fundamental.

Aliansi serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beserta salah satu federasinya yakni; Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara konsisten menyoroti bahwa kenaikan upah harus mencerminkan kebutuhan hidup layak atau popular disebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar standar minimal administratif.

Polemik terkini yang menghangat terjadi di Jawa Barat. Di provinsi ini, proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 menjadi pusat protes besar buruh. FSPMI – KSPI menilai keputusan pemerintah provinsi dan intervensi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) justru memangkas rekomendasi upah riil yang sebelumnya diajukan oleh bupati/wali kota sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam berbagai aksi dalam kurun waktu belakangan ini, mereka menuntut revisi keseluruhan SK Gubernur yang dinilai tidak mencerminkan rekomendasi tripartit daerah serta menyalahi aturan teknis yang diatur di dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Mereka menegaskan bahwa rekomendasi UMSK yang telah melalui perhitungan dan dialog sosial di level kabupaten/kota seharusnya ditetapkan secara penuh tanpa pemotongan sepihak, bukan disederhanakan oleh pemerintah provinsi walau hanya atas nama efisiens demi keberlangsungan usaha bukan keberlangsungan hidup manusia (pekerja).

Keprihatinan terbesar adalah posisi pemerintah pusat melalui Kemenakertrans yang dinilai tidak tegas berpihak kepada aspirasi buruh, terutama ketika isu UMSK bergulir. Dalam audiensi yang dilakukan 8 Januari 2026, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyatakan pentingnya dialog dan komunikasi, namun nyaris tidak menyentuh rekomendasi konkret yang mendorong upah layak sesuai kebutuhan hidup riil pekerja.

Alhasil, rakyat buruh menilai pernyataan tersebut yang lebih banyak menekankan pentingnya komunikasi untuk menjaga iklim investasi dan kondusivitas sebagai bentuk penggembosan kebijakan pro-buruh yang justru memberi ruang lebih besar kepada pejabat daerah untuk menegosiasikan ulang rekomendasi upah tanpa memperhatikan kebutuhan layak pekerja.

Para aktivis buruh pun menuduh bahwa justru suara gubernur yang lebih didengar, sementara suara rakyat pekerja yang hidup dari upah harian/tetap lebih diabaikan.

Kekecewaan ini membawa dua konsekuensi nyata. Aksi massa skala besar terus meningkat, dan langkah hukum mulai ditempuh. KSPI bahkan menyatakan akan menggugat kebijakan upah yang dinilai tidak memenuhi KHL di pengadilan administrasi negara, menandakan bahwa perjuangan buruh tidak hanya di jalanan, tetapi juga di ranah hukum.

Aksi demonstrasi yang telah berlangsung di Jakarta dan Bandung menunjukkan semakin banyak pekerja dari sektor formal maupun informal yang bergabung menolak kebijakan upah minim yang dianggap tidak adil.

Perlu diingat, perjuangan serikat pekerja bukan sekadar menuntut angka upah yang layak, tetapi juga membela martabat hidup pekerja sebagai manusia yang harus dimanusiakan. Menghindarkan mereka dari upah tak wajar yang mencekik daya beli dan kehidupan keluarga pekerja. Ini menjadi alasan fundamental mengapa serikat buruh terus menolak keputusan yang dinilai destruktif bagi kehidupan rakyat pekerja, dibalik retorika pemerintahan yang memilih dialog ketimbang keputusan substantif.

Kisruh UMSK Jawa Barat bukan hanya soal upah (penghasilan), melainkan pertarungan nilai antara hak asasi pekerja dan logika birokrasi yang terseret oleh kepentingan politik dan ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, serikat pekerja menegaskan akan terus memperjuangkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sampai kebijakan benar-benar adil dan berpihak kepada rakyat pekerja.