Purwakarta, KPonline-Kritik terhadap penetapan upah yang hanya bertumpu pada angka nominal kembali menemukan pijakan kuat. Menurut Data resmi yang dihimpun Media Perdjoeangan menunjukkan bahwa besaran upah minimum di banyak daerah masih tertinggal dari kebutuhan hidup riil pekerja.
Dalam rilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seluruh provinsi, Media Perdjoeangan mencatat bahwa standar konsumsi rumah tangga layak yang semestinya menjadi dasar utama penetapan upah justru berada jauh di atas banyak besaran upah minimum yang berlaku.
Beberapa data KHL provinsi berdasarkan catatan, memperlihatkan angka yang mencolok. Di DKI Jakarta, KHL tercatat sebesar Rp5.898.511 per bulan. Kepulauan Riau berada di angka Rp5.717.082, disusul Bali Rp5.253.107. Sementara itu, Jawa Barat mencatat KHL Rp4.122.871 dan Jawa Tengah Rp3.512.997.
Angka-angka tersebut bukan sekadar deretan statistik. KHL mencerminkan kebutuhan riil pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan, mulai dari pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Namun ironi muncul ketika data KHL tersebut dibandingkan dengan besaran upah minimum. Di DKI Jakarta, misalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 berada di kisaran Rp5.729.876. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan KHL Jakarta yang mencapai Rp5.898.511.
Artinya, bahkan di ibu kota negara yang kerap dijadikan etalase ekonomi nasional, upah minimumnya belum mampu menutup kebutuhan hidup layak pekerja. Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan pengupahan yang hanya berpatokan pada formula angka nominal tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup yang valid dan transparan berpotensi menjauhkan pekerja dari kehidupan yang layak.
Kesenjangan antara KHL dan upah minimum ini memperkuat kritik bahwa sistem pengupahan saat ini belum sepenuhnya berpihak pada realitas hidup kelas pekerja. Selama KHL tidak dijadikan rujukan utama dalam penetapan upah, upah minimum berisiko terus menjadi angka administratif yang sah secara regulasi, namun gagal menjamin kelayakan hidup secara nyata.