Upah Layak Bagi Kehidupan Pekerja

Bekasi, KPonline – Upah merupakan pengharapan yang paling besar bagi seluruh pekerja/buruh. Pengharapan untuk bisa memenuhi kebutuhan kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Penjelasan dari pasal tersebut adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Pertanyaannya, sudahkah pekerja/buruh mendapatkan upah dari pekerjaannya seperti dalam penjelasan di atas?

Masih terlalu banyak jumlah pekerja/buruh yang mendapatkan penghasilan yang tidak sesuai pengharapan. Bahkan jauh diluar atas penjelasan pasal tersebut.

Bukan dari faktor gaya hidup pekerja atau segala sesuatu yang memojokan pekerja atas tidak bisanya mengatur segala kebutuhan pengeluaran kebutuhan hidup pekerja. Namun, hal ini lebih kepada tidak seimbangnya antara kenaikan upah pekerja dengan kenaikan kebutuhan hidup pekerja yang jauh lebih tinggi kenaikannya di banding dengan kenaikan upah pekerja.

Di tambah dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang memang sudah sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 soal penetapan UMK, kemudian SK Upah Minimun Khusus Garmen (UMKG) yang nilainya dibawah ketentuan UMK.

Selanjutnya, UMKG yang akan diubah menjadi Upah Padat Karya dan akan berlaku secara Nasional dan kesemuanya itu tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dan banyak lagi hal yang lainnya yang sudah tentu dipersiapkan untuk menekan kenaikan upah pekerja/buruh.

Dari sedikit penjabaran terkait penekanan terhadap kenaikan upah, apakah pekerja/buruh bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak?

Tentu saja, kita optimis hal itu bisa diwujudkan. Syaratnya, kaum buruh harus berjuang agar pengharapan itu bisa menjadi kenyataan. Sebab berdian diri dan hanya berkeluh kesah tidak akan mengubah apa-apa.

Penulis, Nana Sutisna. PUK SPAI FSPMI PT. Indocorr Packaging Cikarang