UMSK Terancam Hilang 2026, Buruh Bogor Duduki Disnaker: Jangan Main-Main dengan Nasib Pekerja!

UMSK Terancam Hilang 2026, Buruh Bogor Duduki Disnaker: Jangan Main-Main dengan Nasib Pekerja!

Bogor, KPonline — Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bogor kembali menduduki Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Selasa pagi. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas rekomendasi pengupahan yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat karena tidak mencantumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Massa aksi mengepung Kantor Disnaker Bogor sebagai tekanan kepada pemerintah daerah agar segera memperbaiki rekomendasi tersebut. Tidak dicantumkannya UMSK dinilai berpotensi menghilangkan UMSK Kabupaten Bogor pada tahun 2026, yang akan berdampak langsung pada menurunnya kesejahteraan buruh.
Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin, menegaskan bahwa masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memasukkan kembali UMSK dalam rekomendasi resmi.

Bacaan Lainnya

“Ayo kita bergerak lagi untuk memperjuangkan UMSK. Jangan sampai UMK-nya rendah, ditambah lagi UMSK-nya hilang,” tegas Komarudin di hadapan massa aksi.

Lebih lanjut, Komarudin menginstruksikan seluruh elemen organisasi FSPMI Bogor—mulai dari Pengurus Cabang (PC), Pengurus Unit Kerja (PUK), Garda Metal, MP, JW, staf, hingga seluruh anggota—untuk terus melanjutkan aksi unjuk rasa hari ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen perjuangan.

Aksi tersebut merupakan upaya kolektif dalam mengawal penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2026 agar tetap berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan kaum buruh.

Dengan semangat solidaritas, Komarudin juga menegaskan agar seluruh peserta aksi tetap bertahan di lokasi.

“Jangan pulang sebelum Ketua KC-nya pulang,” ujarnya, yang langsung disambut sorakan dan yel-yel perjuangan dari massa buruh.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor dan menuntut adanya kepastian serta komitmen pemerintah daerah untuk mengakomodir UMSK dalam rekomendasi pengupahan tahun 2026.

Pos terkait