UMSK Terakhir

UMSK Terakhir

Jakarta, KPonline – Hebat. Satu kata ini untuk buruh-buruh Jawa Barat.

Pertarungan mereka terkait UMSK 2020 berhasil memaksa Gubernur menandatangani surat keputusan.

Meskipun isi dari surat keputusan itu mengecewakan. Dalam diktum ketiga keputusan terkait UMSK mengharuskan adanya kesepakatan dengan perusahaan.

Tanpa kesepakatan, UMSK tak akan ada artinya.

Padahal tahun-tahun lalu berlaku serta-merta. Tanpa harus disepakati di tingkat perusahaan.

Jika tidak dijalankan, pengusaha bisa dipenjara. Karena membayar upah di bawah upah minimun adalah tindak pidana kejahatan.

Tapi saya tak ingin mengecilkan gerakan. Ketika di tingkat perusahaan UMSK tidak diterapkan, pasti akan timbul gejolak. Gubernur Jabar akan membayar mahal jika itu terjadi.

Setidaknya ia menjadi alat pemaksa agar UMSK bisa diterapkan. Buruh di Purwakarta sebagai satu contoh. Ketika ada perusahaan tidak bersedia menandatangani kesepakatan UMSK, akan didatangi buruh-buruh dari perusahaan lain. Grebek pabrik hidup lagi.

Apakah memang, maunya seperti ini? Grebek pabrik akan kembali terjadi, di mana-mana.

Mudah-mudahan perusahaan yang selama ini sudah menerapkan UMSK nggak neko-neko.

Bicara UMSK, kita akan ingat RUU Cipta Kerja.

Dalam pembahasa Panja, telah disepakati jika UMSK/UMSP dihapus.

Dengan demikian, UMSK Bekasi tahun 2030 yang baru saja ditandatangani Ridwan Kamil, bisa jadi merupakan UMSK terakhir yang pernah ada.

Tahun depan, tak ada lagi penetapan UMSK, yang di beberapa tempat nilainya bisa 15% lebih tinggi dari UMK. Bahkan dalam omnibus law pun, untuk UMK ada persyaratan tertentu. Bisa saja, ke depan untuk sekedar mendapatkan UMK sulitnya setengah modar seperti saat ini kita memperjuangkan UMSK.

Namun demikian, saya melihat ada secercah harapan. Gerakan buruh Jawa Barat kemarin membawa asa. Bahwa dengan persatuan, omnibus law pun bisa kita gagalkan.