Bogor, KPonline — Perjuangan buruh Kabupaten Bogor dalam mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 mulai menemui titik terang. Hingga pukul 15.00 WIB, hasil pembahasan antara perwakilan buruh dan pihak terkait telah mengerucut pada kesepakatan angka UMSK berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KBLI).
Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin, menyampaikan bahwa seluruh angka UMSK telah dibahas dan disepakati bersama. Namun demikian, penetapan resmi masih tertunda karena Bupati Bogor belum berada di tempat untuk memberikan tanda tangan pengesahan.
“Angka UMSK sudah ada dan sudah disetujui. Namun karena Bupati Bogor tidak berada di tempat, penandatanganan belum bisa dilakukan. Padahal hasil ini sedang ditunggu oleh Dewan Pleno Pengupahan Jawa Barat di Kantor Gubernur,” ujar Komarudin.
Komarudin menegaskan bahwa waktu yang tersisa sangat terbatas sehingga keputusan ini menjadi krusial bagi keberlangsungan UMSK Kabupaten Bogor tahun 2026. Oleh sebab itu, buruh memilih tetap bertahan dan terus melakukan pengawalan agar hasil kesepakatan yang telah dicapai tidak berubah atau diabaikan.
Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Bogor masih bersiaga dengan penuh disiplin dan solidaritas. Mereka menilai tanda tangan Bupati Bogor merupakan kunci terakhir agar UMSK segera dikirim dan disahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, buruh Bogor masih menunggu kepastian kehadiran Bupati Bogor untuk menuntaskan proses administrasi penetapan UMSK Kabupaten Bogor tahun 2026.



