UMK Batam 2026 di Usulkan Rp5.357.982 Oleh Pemerintah

UMK Batam 2026 di Usulkan Rp5.357.982 Oleh Pemerintah

Batam, KPonline – Rapat pembahasan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 yang digelar Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam pada Jumat, 19 Desember 2025, berakhir dengan tiga usulan angka yang berbeda. Rapat yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam ini dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar/akademisi.

Pembahasan UMK 2026 ini mengacu pada data pertumbuhan ekonomi Batam sebesar 6,69% dan inflasi sebesar 2,70%.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah rincian tiga usulan yang muncul dalam rapat tersebut:
1. Unsur Pekerja: Usulkan Rp5,42 Juta (Naik 8,72%) Serikat pekerja, yang diwakili oleh FSPMI dan FSP LEM SPSI, mengusulkan kenaikan UMK yang paling tinggi dengan menggunakan nilai alfa (\alpha) sebesar 0,9.

Unsur pekerja berargumen bahwa nilai tersebut patut diberikan mengingat tingkat kemiskinan menurun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) membaik, dan pertumbuhan investasi semester 1 tahun 2025 mencapai Rp33,70 Triliun. Selain itu, mereka menyoroti adanya selisih antara UMK 2025 dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.129.867.

Berdasarkan formulasi mereka, unsur pekerja merekomendasikan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.424.743, atau mengalami kenaikan sebesar Rp435.143 dari tahun sebelumnya.

2. Unsur Pemerintah dan Pakar: Usulkan Rp5,35 Juta
Unsur Pemerintah dan Pakar/Akademisi memiliki pandangan yang sama dengan mengusulkan nilai alfa 0,7.

Pihak akademisi menjelaskan bahwa alfa 0,7 dipilih karena pertumbuhan ekonomi Batam tergolong kuat (range 0,7-1) dan berkembang pesat dibandingkan kota/kabupaten lain di Kepri.

Pemerintah menghitung penyesuaian dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x 0,7), yang menghasilkan angka kenaikan 7,383%.

Dengan perhitungan tersebut, usulan dari unsur pemerintah adalah sebesar Rp5.357.982, atau naik sebesar Rp368.382.

3. Unsur Pengusaha: Usulkan Kenaikan Rp301 Ribu.

Di sisi lain, unsur pengusaha menolak perhitungan KHL yang disampaikan karena dianggap menggunakan basis satu keluarga, sementara UMK diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Pengusaha merekomendasikan penggunaan alfa 0,5. Mereka beralasan bahwa kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 10%-30%, jauh di bawah klaim pemerintah. Selain itu, pengusaha menyoroti kondisi ekonomi global yang sedang berkontraksi akibat situasi geopolitik dan kebijakan tarif, serta persaingan dengan pengusaha asing.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Batam 2026 sebesar Rp301.621.

Hasil rekomendasi yang memuat perbedaan pendapat ini telah ditandatangani oleh para anggota Dewan Pengupahan.

Berita acara ini selanjutnya akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan bagi Wali Kota Batam dalam menetapkan rekomendasi final besaran UMK Batam Tahun 2026.

Pos terkait