Tuntut Naik Upah 15 %, Buruh Kabupaten Serang Kawal Rapat Pra Pleno UMK 2024

Tuntut Naik Upah 15 %, Buruh Kabupaten Serang Kawal Rapat Pra Pleno UMK 2024

Serang, KPonline – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 diiringi dengan berbagai aksi di tiap daerah, tanpa terkecuali di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penetapan UMK akan dilakukan pada 30 November 2023 mendatang. Dalam hal ini, Dewan Pengupahan Kabupaten melakukan rapat Pra Pleno UMK 2024, tepat di Kantor Sekretariat Daerah, Kotabaru, Serang, Kamis (16/11).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 51/2023 yang baru saja dikeluarkan Menake sebagai dasar perhitungan kenaikan upah 2024 adalah nilai UMP dan UMK maka upah minimum dihitung menggunakan formula (PE x alpha x Upah minimum ), yang mana nilai alpha rentang 0.1 sampe 0.3.

Dari data BPS propinsi Banten bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III adalah 4.6 % dan Inflasi gabungan 2022 – 2023 sebesar 2.04%.

“Pemaparan BPS Kab. Serang tidak ada sama sekali data yang digunakan. BPS tidak bisa membuktikan data sebagai perumusan perhitungan upah. BPS menggunakan data provinsi tidak menggunakan data Kab. Serang,” ucap Heri, salah satu Depekab dari unsur Serikat pekerja.

Menurutnya, dari hasil rapat pra pleno juga jelas, BPS tidak bisa menjelaskan koefisien alpha sebagai dasar dan rumusan hanya menyampaikan mengikuti acuan dari pusat.

Unsur Apindo mengatakan tetap pada regulasi yang ada, tanpa harus merubah. Sementara dari unsur serikat buruh, tuntutan kenaikan upah yang disampaikan 15 %, yang menjadi acuan adalah salah satunya data rill dari hasil survey pasar, juga melihat dari kenaikan bahan pokok.

Rapat pra pleno kali ini belum ada hasil untuk bahan pertimbangan rekomendasi, namun sikap depekab dari unsur buruh menyatakan :

1. Dasar perhitungan penetapan harus keluar dari PP51/2023.
2. Terjadi disparitas upah di Banten, dengan kenaikan 15%, agar tidak terjadi disparitas upah antar kab/kota.
3. Perhitungan kenaikan tanpa acuan dari data BPS, untuk menghitung alpha.

Sementara itu, perwakilan dari pimpinan federasi mengatakan 14 November kemarin telah dilakukan audiensi dengan Bupati Serang, dan jelas statementnya adalah akan mempertimbangkan siap keluar dari regulasi yang ada dalam hal merekomendasikan angka kenaikan UMK 2024.

Diketahui bahwa Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kab. Serang akan melakukan aksi kembali untuk menekan tuntutan kenaikan UMK 2024 keluar dari PP51/2023.

Penulis : Wahyu
Foto : Ardi