Surabaya, KPonline – Perwakilan dari beberapa serikat pekerja di Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak bertempat dikantor gubernur Surabaya (28/8). Pertemuan ini membahas persoalan pajak yang selama ini dinilai memberatkan kaum buruh.
Dalam forum tersebut, perwakilan serikat pekerja menyoroti praktik pemungutan pajak atas pesangon, pajak terhadap buruh yang meninggal dunia, hingga pemotongan pajak dari upah minimum. Mereka menilai kebijakan itu sangat tidak adil dan semakin menekan kondisi ekonomi buruh.
“Upah minimum seharusnya hanya berlaku untuk buruh lajang dan belum berkeluarga. Karena sifatnya jaring pengaman, maka tidak seharusnya dipotong pajak. Kalau masih dipajaki, itu justru melanggar rasa keadilan,” tegas salah satu perwakilan buruh.
Para buruh mendesak agar pemerintah melalui Disnaker Jatim dan perwakilan Dirjen Pajak mendorong evaluasi kebijakan perpajakan, khususnya yang menyangkut hak-hak pekerja. Mereka menekankan bahwa pekerja sudah menanggung beban hidup berat, sehingga negara tidak semestinya menambah beban lewat pajak yang tidak berpihak.
Audiensi ini sudah kesekian kalinya yang dilakukan buruh. Selain soal pajak, mereka juga menuntut dibentuknya satgas khusus penanganan PHK serta mendesak agar perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera diresmikan dan menghapus UU cipta kerja karena dinilai semakin merugikan kaum pekerja.
(Junaidi)



