Jepara, KPOnline – Tim kecil yang terdiri dari keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara hari ini melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL), Senin (18/11/2024).
Kegiatan survei merupakan hasil tindak lanjut dari berita acara rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) di kantor Kabupaten Jepara.
Kepada redaksi, Eko Martiko menyampaikan jika survei untuk hari ini dilakukan pada satu pasar yakni Pasar Bangsri.
Eko mengatakan jika item komponen yang dilakukan survei berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.
“Untuk survei pagi ini, hanya di satu pasar. Untuk pasar adalah Pasar Bangsri. Bahan dasar survei, kita memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2020. Total ada 64 item yang kita survei,” ucap Eko Martiko anggota Depekab Jepara.
Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi, hasil survei KHL akan dijadikan sebagai data pembanding, mengingat sampai dengan berita ini dirilis Pemerintah dan Kemnaker belum mengeluarkan regulasi perhitungan upah minimum kabupaten (UMK) 2025.
“Hasil dari survei ini jadi data pembanding sambil menunggu Pemerintah atau Kemnaker RI mengeluarkan regulasi perhitungan untuk UMK 2025,” pungkasnya.
Penulis: Dedi