Subang,KPonline – Adalah Eka Andrianto ,anggota JamkesWatch Subang yang pertama kali di hubungi oleh rekan sejawat nya sekitar pukul 13.00 melalui pesan WhatApps dan di minta untuk membantu atau melakukan advokasi terhadap anak bayi yang mengalami sakit kejang berusia 3 tahun yang sedang di tangani di salah klinik di daerah kalijati, anak tersebut bernama warga kp Sukajaya Dawuan kidul Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, yang tidak memiliki Jaminan kesehatan.
Setelah berkoordinasi dengan pengurus DPD JAMKESWATCH SUBANG, dan dengan pertimbangan keluarga pasien memenuhi syarat secara sosial ekonomi, di saran kan kepada keluarga pasien untuk d bawa ke RSUD Ciereng Subang, agar bisa di jaminkan segala biaya pengobatan nya oleh pemerintah daerah kabupaten Subang, dengan cara membuat SKM, Namun karena persyaratan data administrasi kependudukan nya belum lengkap dan situasi yang panik pihak keluarga menerima usulan agar pasien segera di bawa ke Rumah Sakit Siloam Purwakarta.
Pada hari Senin ,tanggal 02 Januari keluarga pasien kembali menghubungi Eka andrianto bahwa pasien sudah di tangani oleh RS Siloam Purwakarta, dan meminta di bantu untuk proses kepesertaan BPJS Kesehatan pasien atas nama Miqaila Yumna Azzahra, dan Eka Andrianto berkoordinasi dengan Asep Kahdar selaku sekretaris DPD JamkesWatch Subang mem proses kepesertaan BPJS Kesehatan dengan pihak BPJS Kesehatan Subang, akan tetapi di sampaikan oleh pegawai BPJS Kesehatan via media WhatApps bahwa data atas nama Miqaila yumna azahra sudah terdaftar dengan Virtual Accountt BPJS kesehatan atas nama ibu nya Yuri rizki amalia sudah di daftarkan dan aktivasi nya 14 hari aktif, dan tidak ada kebijakan bisa bayar langsung, arti nya pembayaran hanya dapat di lakukan pada tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan 01 februari 2023.

Akan tetapi pada hari selasa pukul 20.30 wib keluarga pasien memberi khabar kepada Eka andrianto melalui pesan WhatsApp bahwa virtual account BPJS kesehatan atas nama Yuri rizki amalia sudah bisa di bayarkan, tertera nilai di kwitansi pembayaran sebesar Rp.630.000, -, tertanggal 03-01-2023, 15:41:14.
Dan kepada Eka Andrianto kembali pihak keluarga meminta untuk menyelesaikan permasalahan jaminan kesehatan Miqaila yumna azahra di RS Siloam Purwakarta ,Karena sekalipun sudah di bayar dan kepesertaan nya Aktif akan tetapi tetap harus membayar biaya dengan status pasien umum sebesar kurang lebih Rp 15 000.000 ,- ( lima belas juta rupiah ),
Di sampaikan juga kepada Eka bahwa pihak mengeluarkan biaya yang cukup besar kepada pihak tertentu /perantara untuk proses pembuatan data kependudukan dan juga proses kepersertaan menjadi BPJS kesehatan agar supaya seluruh biaya pengobatan di rumah sakit dapat di cover oleh BPJS Kesehatan , namun ternyata tetap di kenakan biaya oleh pihak Rumah Sakit Siloam Purwakarta

Rabu pukul ,09.00 wib Eka andrianto, Karim Salawasna setelah berkoordinasi dengan Evin fahrezy pengurus DPD JamkesWatch Purwakarta di kantor konsulat Cabang purwakarta menghubungi pihak rumah Sakit Siloam, akhirnya di ketahui bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Miqaila yumna azahra tidak bisa meng cover biaya pengobatan nya di RS Siloam.Purwakarta di karena kan sudah terlambat 1 hari pembayaran serta aktivasi nya dari batas waktu tiga hari yang di berikan sesuai aturan BPJS Kesehatan untuk membuktikan kepesertaan BPJS Kesehatan nya, namun pihak RS Siloam Purwakarta bersedia merujuk pasien keluar ke rumah sakit yang ada di Bandung dengan syarat syarat yang harus di penuhi.
Malang tak dapat di tolak untung tidak dapat di raih, akhirnya pihak keluarga pasien harus membayar biaya perawatan di RS Siloam Purwakarta hanya karena terlambat 1 hari dan gagal mendapatkan hak jaminan kesehatan nya.
Ketika tim MPonline menanyakan kepada Asep Kahdar, sekretaris DPD JamkesWatch FSPMI Subang terkait permasalahan ini ;
” Kami sudah memberikan saran dan solusi terbaik agar bisa di jaminkan pengobatan nya oleh pemerintah daerah Subang, serta membantu secara maksimal melakukan koordinasi dengan pihak stock holder yang terkait, semoga kejadian ini bisa di jadikan pembelajaran dan menjadi contoh bagi warga masyarakat Subang yang tidak memiliki data administratif kependudukan agar mengurus data kependudukan nya dengan mendaftar kan diri atau mengurus langsung instansi terkait tanpa perantara atau calo untuk selanjutnya juga terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan agar supaya ketika mengalami sakit bisa cepat di proses dan segala biaya pengobatan di pasilitas kesehatan dapat di cover atau di tanggung oleh BPJS kesehatan ,dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi seperti dalam kasus ini.
Dan di akhir perbincangan di sampaikan oleh Asep Kahdar yang asli warga kelurahan karang anyar Subang itu menyampaikan pesan untuk BPJS Kesehatan ;
” Kepada pihak BPJS kesehatan untuk tidak memberikan kebijakan kepada personal tertentu soal aktivasi, Yang seharus nya di lakukan adalah meninjau kembali peraturan terkait aktivasi agar di rubah supaya kepesertaan baik itu pendaftaran baru, peralihan atau pun reaktivasi menjadi lebih pendek atau cepat Aktivasi kepesertaan nya, atau dengan kata lain ketika peserta sudah terdaftar,beralih atau reaktifiasi bisa langsung bayar kepesertaan nya langsung aktif agar warga masyarakat apabila sakit dan dalam keadaan sulit biaya nya bisa di jamin oleh BPJS Kesehatan, Karena walau bagaimana pun juga Sehat adalah Hak rakyat, Rakyat bayar pajak, dan karena nya rakyat berhak mendapatkan kemudahan dalam pelayanan untuk mendapatkan Hak Jaminan sosial nya ”
KONTRIBUTOR SUBANG
Penulis : AapKasep
Fhoto. : Sihumarurung