Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pemberantasan Narkoba

Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pemberantasan Narkoba

Medan,KPonline, – Penyebab utama maraknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (narkoba)dikarenakan pemerintah tidak mampu mengendalikan peredaran gelap narkoba.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup generasi bangsa, yang dampaknya tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik dan mental individu, narkoba juga menghancurkan sendi-sendi sosial, ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab negara atau aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat termasuk perusahaan sebagai entitas sosial dan ekonomi yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan publik.

Perusahaan modern tidak lagi dipandang sekadar lembaga ekonomi yang mengejar keuntungan, tetapi juga sebagai citizen entity yang memiliki tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR). Prinsip ini telah diakui dalam berbagai instrumen hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dalam konteks pemberantasan narkoba tanggung jawab sosial korporasi dapat diartikan sebagai komitmen moral dan hukum perusahaan untuk:

1.Mencegah dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkobadi lingkungan kerja.

2.Mendukung program pemerintah dalam pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi anti-narkoba.

3.Menjadi agen perubahan sosial melalui kebijakan internal dan kegiatan eksternal yang mendukung lingkungan kerja sehat dan produktif.

Selanjutnya peran perusahaan dalam pemberantasan narkoba dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk nyata, antara lain:

1.Kebijakan Internal Anti-Narkoba.

Setiap perusahaan perlu memiliki kebijakan tertulis mengenai larangan penggunaan dan peredaran narkoba di lingkungan kerja. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan perusahaan, perjanjian kerja, fakta integritas, sosialisasi tentang dampak bahaya narkoba serta pelaksanaan uji laboratorium narkoba, seperti melakukan tes urine secara berkala kepada seluruh buruhnya.

2.Kerja Sama dengan Lembaga Terkait.

Perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, atau lembaga lain, melakukan penyuluhan /sosialisasi tentang dampak bahaya narkoba, dan membuat komitmen bersama dengan buruh atau serikat buruh untuk mewujudkan “Perusahaan Bersih dan Bebas dari Narkoba” dan hal ini merupakan wujud kongkret sinergi antara perusahaan, buruh/serikat buruh dan pemerintah didalam mencegah serta memberantas peredaran gelap narkoba.

3.Penerapan sanksi tegas.

Bagi buruh yang terbukti menyalahgunakan narkoba melalui uji laboratorium, seperti tes urine, rambut dan darah, perusahaan dapat langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan isi fakta integritas yang ditanda tangani oleh semua buruhnya dan komitmen bersama yang tertulis pada nota kesepahaman antara perusahaan dan buruh/ serikat buruh untuk mewujudkan “perusahaan bebas dan bersih dari narkoba”

Aspek Hukum Tanggung Jawab Perusahaan

Secara hukum, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti terlibat atau lalai dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas pada individu, tetapi juga mencakup badan hukum.

Perusahaan dapat dipidana apabila terbukti melakukan

pengabaikan kewajiban pencegahan internal yang menyebabkan terjadinya perbuatan penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan kerja.

Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan dalam pemberantasan narkoba memiliki dua dimensi utama, yang meliputi:

1.Dimensi moral dan sosial, berupa komitmen menjaga kesehatan dan produktivitas masyarakat.

2.Dimensi hukum, berupa kewajiban mencegah dan tidak terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Pemberantasan narkoba adalah perang panjang yang membutuhkan sinergi semua pihak. Perusahaan, dengan kekuatan ekonomi dan sosialnya, memiliki posisi strategis untuk menjadi benteng pertama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dan sehat dari narkoba.

Melalui kebijakan internal yang tegas, kerja sama lintas sektor, dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan, perusahaan bukan hanya mendukung upaya negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan dunia kerja yang produktif, beretika, dan bermartabat.

“Perusahaan yang bebas dari narkoba berarti menjadikan bangsa yang kuat dan berdaya saing” (Anto Bangun)