Tak Puas Dengan Hasil Mediasi, PC SPL FSPMI Morowali Bawa Kasus PHK Pekerja Ke PHI

Tak Puas Dengan Hasil Mediasi, PC SPL FSPMI Morowali Bawa Kasus PHK Pekerja Ke PHI

Morowali, KPonline – PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali melakukan Tripartite ke 2 atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami saudara Masmud Kamaruddin salah satu karyawan PT.Osmi, Sanksi berat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi dari hasil investigasi MMS IMIP.

Hasil investigasi tersebut Masmud Kamaruddin telah melakukan tindakan kekerasan terhadap atasannya di lapangan, sehingga pihak MMS IMIP menuangkan sanksi bahwa Masmud Kamaruddin telah melakukan tindakan pidana Pidana Ringan.

Menyikapi hal itu Pengurus PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali kembali melanjutkan tripartit II di dinas transnaker Kabupaten Morowali pada Kamis, 2/6/2022 dan menghasilkan keputusan, bahwa Mas’ud Kamaruddin tetap di Putus Hubungan Kerja.

Melalui Tn. Harto Kambaton perwakilan PT. IMIP berpendapat perihal Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT. OSMI kepada Mas’ud Kamaruddin sudah sesuai mekanisme yang ada.

Sementara menurut pendapat serikat pekerja mekanisme pemutusan hubungan kerja belum secara menyeluruh karena hanya sebatas BAP menjadi PHK untuk itu kami meminta managment PT. OSMI untuk mempekerjakan kembali Mas’ud Kamaruddin.

Sebagai Negara Hukum maka segala kegiatan dan tindakan negara haruslah berdasarkan hukum dan patut peraturan perundang- undangan, dibutuhkan juga instrumen penggeraknya. Instrumen penggerak itu yaitu institusi penegak hukum dan implementasinya melalui mekanisme kerja dalam sebuah sistem.

Sistem Peradilan Pidana Unsur di dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri telah masuk di dalam pasal 355 ayat 1 butir 1 KUHP yang secara tidak langsung menjelaskan beberapa unsur di dalamnya.

‘Bahwa ada seseorang yang dengan sengaja melawan hak serta di paksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu ataupun membiarkan sesuatu. Hal ini termasuk ke dalam unsur pasal perbuatan tidak menyenangkan’

Saudara mahmud kamaruddin menurunkan kaca helm atasan karena ada sebab dan memiliki alasan.

“Atasan Mas’ud Kamaruddin melakukan intimidasi terhadapnya lalu memberikan sanksi yang tidak sesuai dengan aturan,” Kata Muhammad Arabi Seniman.

Melihat pendapat pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja maka Distransnaker Kabupaten Morowali berkesimpulan kesua belah pihak belum sepakat sehingga akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Sulawesi Tengah.

Informasi yang diterima koran perdjoeangan (2/6/2022) dari Muh. Ali Fata bidang Infokom dan Sosek PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali bahwa PC SPL FSPMI Morowali melihat bahwa keputusan MMS IMIP terhadap kasus Mas’ud Kamaruddin tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Kami memahami bahwa yang bisa menyimpulkan saudara Mas’ud Kamaruddin melakukan tindakan pidana ringan atau tipiring atau kekerasan hanyalah pihak penyidik kepolisian,” kata Muhammad Zein, ST.

Lebih lanjut dikatakan selama belum dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian dan sejatinya yang bisa menjustifikasi seseorang telah melakukan tindakan kekerasan atau tidak yaitu kepolisian dan dari hasil investigasi yang dilakukan penyidik kepolisian. (Yanto)