Tak Mau Di Demo Buruh,Bupati KBB Terbitkan Surat Intruksi

Tak Mau Di Demo Buruh,Bupati KBB Terbitkan Surat Intruksi

Bandung Barat, KPonline – Sesuai rencana Koalisi 9 SP/SB KBB akan melakukan aksi pada hari Selasa – Rabu tanggal 26 – 27 November 2019. Namun agenda tersebut terpaksa harus ditunda karena adanya Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) Kapolres Kota Cimahi yang di adakan di hari Senin – Selasa tanggal 25 – 26 November 2019, ditundanya agenda aksi tersebut atas permintaan dari pihak Kepolisian.

Sekitar pukul 10 : 00 WIB para ketua Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan para Pengurus PUK mendapatkan undangan audiensi dari ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui Whatsapp terkait aksi yang akan dilakukan oleh Koalisi 9 SP/SB Kabupaten Bandung Barat.

Bacaan Lainnya

Sesuai jadwal undangan audiensi akan di mulai pada pukul 14 : 00 WIB, namun ternyata agenda molor hingga pukul 15 : 30 baru dimulai dan undangan audiensi ini hanya diterima oleh wakil ketua DPRD KBB (Rismanto) ketua Disnaker KBB (Iing Solihin) dan Anggota Dewan Komosi 4 (Amung).

Sementara dari SP/SB hadir nampak hadir para anggota Koalisi 9 SP/SB KBB,antara lain FSPMI,SPN,GOBSI, SBSI 92,SPSI RTMM dan LEM ada 2 anggota Serikat Pekerja yang tidak sempat hadir di acara audiensi tersebut.

Di gelarnya udiensi kali ini bertujuan untuk memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) supaya segera menandatangani Surat Keputusan (SK) UMK tahun 2020 dan juga supaya tidak terjadi aksi unjuk rasa di Kabupaten Bandung Barat sesuai yang dijadwalkan dalam surat pemberitahuan oleh Koalisi 9 SP/SP KBB.

Dalam audiensi tersebut Serikat Pekerja/Serikat Buruh memaparkan apa yang menjadi keresahan dengan dikeluarkannya Surat Sdaran (SE), karena secara tidak langsung bahwa UMK akan ditiadakan dan itu akan terulang kembali selama Gubernur Ridwan Kamil menjabat.

Tentu saja akan hal tersebut akan berefek kedepannya.Dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur saja masih banyak perusahaan – perusahaan yang masih tidak melaksanakannya walaupun itu jelas tercantum dengan adanya sanksi,apa lagi hanya dengan Surat Edaran yang tidak ada kekuatan hukum nya,hal itu akan menjadi celah yang sangat besar bagi Perusahaan untuk sewenang – wenang memberikan upah bagi para pekerja nya.

Setelah Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan semua aspirasinya pihak Pemerintah KBB pun segera membuatkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa barat untuk menetapkan dan menandatangani SK (surat keputusan) UMK tahun 2020.Selain itu Bupati KBB juga telah menerbitkan surat Intruksi yang di tujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan DPK APINDO KBB, yang isinya untuk melaksanakan Upah Minimum KBB.

Lizz