Tahun 2026 Subulussalam Aktifkan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan

Tahun 2026 Subulussalam Aktifkan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan

Subulussalam, KPonline – Dalam aksi solidaritas mendukung realisasi pembayaran pesangon bagi anggota yang telah PHK di PT. Bumi Daya Agrotamas Kota Subulussalam Provinsi Aceh pada Selasa (30/12/2025), dan digelar forum rembug langsung oleh Walikota Subulussalam diruangan kerjanya, turut membahas beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yaitu berkaitan dengan pentingnya keberadaan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan di Kota Subulussalam serta peran dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan tenaga mediator pada disnaker.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh dari FSPMI, Edy Jaswar, SH yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa pentingnya keberadaan Dewan Pengupahan di Kota Subulussalam untuk memenuhi hajat upah layak bagi pekerja. Saat ini hanya baru ada 2 kabupaten/kota di Aceh yang ada Dewan Pengupahan yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka saat ini telah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Sebagai kota yang memiliki kemajuan pesat dalam pertumbuhan ekonomi, sudah selayaknya Kota Subulussalam memiliki UMK dan UMSK, apalagi Subulussalam memiliki banyak perusahaan sektor kelapa sawit, yang merupakan salah satu upah sektoral yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh. Berdasarkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan disebutkan bahwa kabupaten/kota dibenarkan untuk menentukan sendiri nilai upah meminumnya dan dibahas melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sudah selayaknya kota Subulussalam memiliki UMK, pungkasnya.

Pengurus PUK SPPK PT. Bumi Daya Agrotamas, Masrin, menyebutkan bahwa kota Subulussalam sangat membutuhkan LKS Tripartit sebagai salah satu sarana untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial di wilayah Subulussalam. Berkaca dari pengalaman memilih jalur pengadilan hubungan industrial sebagai alternatif penyelesaian sengketa dinilai tidak efektif dan membutuhkan biaya dan tenaga yang besar serta waktu yang lama. Mengaktifkan LKS Tripartit tentunya dapat memaksimalkan upaya perlindungan bagi pekerja/buruh serta meningkatkan hubungan industrial yang harmonis di Subulussalam, tegasnya.

Perwakilan yang lain, Rasuluddin ML, selaku ketua PC SPPK Barsela, menyampaikan bahwa pegawai pengawas ketanagerjaan dan tenaga mediator di disnaker Kota Subulussalam perlu di evaluasi kinerjanya karena selama ini dinilai belum maksimal melakukan upaya proteksi bagi pekerja/buruh dalam wilayah Kota Subulussalam. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang tidak mampu diselesaikan oleh disnaker.

Menanggapi berbagai isu ketenagakerjaan tersebut, Walikota Subulussalam, H. M. Rasyid Bancin, menerima masukan yang diberikan dan secepatnya akan melakukan evaluasi disnaker. Khusus berkaitan dengan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan, kita akan tindak lanjuti secepatnya dan mudah-mudahan di tahun 2026 dua lembaga tersebut sudah aktif di kota Subulussalam. Walikota melanjutkan bahwa berkaitan dengan kinerja disnaker akan dilakukan evaluasi sehingga harapan pekerja dapat diwujudkan yaitu adanya upaya pencegahan terjadinya sengketa dan penyelesaian optimal terhadap sengketa yang sudah terjadi.