Tahun 2016, Hanya 6 Perusahan di Palas yang Jalankan Wajib Lapor Pekerja

Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara ( Foto : Willy )

Padang Lawas , KPonline – Tercatat, hingga awal bulan desember 2016, hanya sebanyak 6 perusahaan yang berstatus perusahaan sedang dan perusahaan kecil yang melaksanakan kewajiban melaporkan keadaan pekerjanya kepada pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) Kabupaten Padang Lawas (Palas). Sedangkan sebanyak 40 perusahaan lainnya, hingga kini belum melaksanakan wajib lapor pekerjanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinsos Nakertrans Palas, Bustami Harahap melalui Kasi Wasnaker, Jonnedi Piliang, kepada wartawan, Kamis (1/12. Katanya, “Sesuai data yang ada pada kami ada sebanyak 46 perusahaan di Palas dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 7.502 orang pekerja. Tapi, di tahun 2016 ini, baru sebanyak 6 perusahaan yang melaksanakan wajib lapor pekerjanya, perusahaan yang lainnya belum,” ungkapnya.

Dari sebanyak 46 perusahaan yang tersebar di Palas itu, paparnya, sebanyak 8 status perusahaan besar, 22 unit perusahaan sedang, 13 unit perusahaan kecil dan 3 unit perusahaan sangat kecil. Keenam perusahaan yang telah menjalankan wajib lapor pekerjanya, yakni PT. BRI Cabang Sibuhuan, PT. Bank Muamalat, Koperasi Serba Usaha Jasa Abadi Sumut, PT. Sinar Mada Jaya, PT. Bertumbuh Dalam dan PT. Sumber Energi Sumatera Area.

“Justru ke-8 perusahaan berskala besar itu, yang sampai kini belum menjalankan wajib lapor pekerjanya, yaitu PKS PT. KAS, Kebun PT. KAS, PKS PT. MAI, Kebun PT. MAI, PKS PTPN4 Sosa, Kebun PTPN4 Sosa, PT. PKS Mananti dan PT. ANJ Agri,” jelasnya.

Sedangkan dari sebanyak 7.502 pekerja yang tersebar di 46 perusahaan itu, lanjutnya, sebanyak 5.799 pekerja pria dan sebanyak 1.703 pekerja wanita.

Kasi Wasnaker Dinsosnakertrans Palas, Jonnedi Piliang, saat memberikan keterangan pers terkait masih minimnya kemauan perusahaan di Kabupaten Palas yang menjalankan aturan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (Foto: Maulana Syafii)
Kasi Wasnaker Dinsosnakertrans Palas, Jonnedi Piliang, saat memberikan keterangan pers terkait masih minimnya kemauan perusahaan di Kabupaten Palas yang menjalankan aturan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (Foto: Maulana Syafii)

“Termasuk di dalamnya sebanyak 4.664 karyawan tetap dan sebanyak 2.838 karyawan tidak tetap, dengan jumlah total pekerja peserta jamsostek sebanyak 6.032 pekerja dan sebanyak 1.470 pekerja belum terdaftar sebagai peserta jamsostek. Sedangkan jumlah pekerja asing di Palas, nihil,” terangnya.

Dikatakan Jonnedi, terkait aturan tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini, tertuang dalam undang-undang nomor : 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

“Pada Bab V Ketentuan Pidana, pasal 10 ayat 1 ditegaskan, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dalam pasal 6 ayat 1, pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1 dan pasal 13 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,” tegasnya.

Ditambahkannya, pemerintah juga menegaskan dalam Permenakertrans RI nomor : PER-14/MEN/IV/2006 tentang tatacara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan, serta tertuang dalam surat edaran Menakertrans RI nomor : SE.3/MEN/III/2014 tertanggal 26 maret 2016, tentang pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

“Oleh sebab itu, kami selaku Pengawan Ketenagakerjaan pada Dinsos Nakertrans Kabupaten Palas menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di daerah Palas, yang belum melaksanakan kewajibannya melaporkan pekerjanya pada tahun 2016 ini, agar segera melaporkannya dengan secepatnya sebelum akhir tahun 2016,” pungkasnya. (*)