Makassar, KPonline – Keluarnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan penahanan ijazah /dokumen pribadi pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.Ini berarti bahwa pengusaha tidak boleh lagi menahan ijazah selengkapnya
Laporan Utama
Tag: KSPI Sulawesi Selatan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
