Swalayan Mandiri Pelalawan Diduga PHK Sepihak Pekerja dan Ijazah Ditahan

Swalayan Mandiri Pelalawan Diduga PHK Sepihak Pekerja dan Ijazah Ditahan

Pelalawan, KPonline- Diduga Tindakan Mandiri Swalayan & Store yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan menahan ijazah milik seorang pekerja berinisial SR mendapat kecaman keras dari aktivis buruh di Kabupaten Pelalawan. Seorang aktifis Buruh, menyebut bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hak-hak pekerja. Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau (25/05/2025).

Kasus ini mencuat setelah SR melapor kepada Nofri pada awal bulan Mei. Ia mengaku di-PHK tanpa alasan yang jelas oleh pihak manajemen. SR telah bekerja di Mandiri Swalayan sejak 2023 sebagai staf stand dan kemudian menjadi kasir dengan upah Rp3.200.000 per bulan. Namun, pada April 2025, ia diminta menghadap ke bagian HRD dan diberitahu bahwa dirinya termasuk salah satu pekerja yang terkena PHK.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, menurut SR, pihak HRD memberikan dua pilihan: dipindahkan ke cabang di Pekanbaru atau membuat surat pengunduran diri. Karena orang tua tidak mengizinkan untuk pindah keluar kota, SR terpaksa membuat surat pengunduran diri pada 25 April 2025, meskipun kontrak kerjanya sebenarnya masih berlaku hingga September 2025.

Yang lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, ijazah asli dan surat pengalaman kerja (paklaring) milik SR masih ditahan oleh pihak manajemen. “Saya hanya ingin ijazah asli saya yang ditahan oleh manajemen serta paklaring saya dikembalikan atau diberikan”, ujar SR saat ditemui wartawan.

Wartawan telah mencoba menghubungi perwakilan manajemen Mandiri Swalayan, seorang perempuan berinisial Fky SI, untuk mengonfirmasi persoalan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Nofri Hendra menilai tindakan perusahaan sangat tidak manusiawi dan melanggar hak dasar pekerja. “Penahanan ijazah asli dan pemaksaan surat pengunduran diri adalah bentuk kekerasan non-fisik terhadap buruh. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi soal penghormatan terhadap martabat pekerja. Perusahaan tidak bisa berlaku sewenang-wenang”, tegas Nofri.

Ia juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, serta Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau agar segera turun tangan, “negara harus hadir untuk menegakkan keadilan. Buruh tidak boleh dibiarkan direndahkan seperti ini. Kami mendesak agar hak-hak SR dipulihkan dan ijazahnya segera dikembalikan”, pungkasnya.

Penulis, Heri
Foto: Khusus

Pos terkait