Sulitnya Ahli Waris Mendapatkan Hak Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan

Subang,KPonline – Adalah Dede Sutisna, ahli waris dari almarhumah Umi kulsum peserta BPJS bukan penerima upah atau di singkat BPJS BPU dengan nomor KJP 23087849651 sudah menjadi peserta terhitung bulan Juli 2023, dan berakhir kepesertaan nya karena meninggal pada tanggal 20 Nopember 2023.

Kepada tim KPonline Dede menyampaiikan bahwa dia bersama adiknya pertama kali datang ke BPJS Ketenaga kerjaan Subang pada tgl 23 Nopember 2023 untuk melakukan Klaim jaminan kematian atas nama ibu nya umi kulsum, namun di karena persyaratan belum lengkap diantara nya ada kesalahan dari akte kematian,dan surat keterangan ahli waris nya harus di rubah dan tidak membawa bukti fhoto almarhum sedang berjualan.

Selanjutnya kembali Dede mendatangi BPJS Ketenaga kerjaan Subang pada tanggal 04 Desember 2023 namun pada hari itu di suruh pulang karena CS pihak BPJS sudah menyatakan tutup, waktu menunjukan pukul 15.30 wib.

Atas saran dari teman Perisai Dede pergi ke BPJS ketenaga kerjaan Purwakarta untuk mengurusi klaim JKM almarhum ibu nya pada tanggal 05 Desember 2023, dan di kantor BPJS Ketenaga kerjaa pihak costumer servise mengatakan semua persyaratan di nyatakan lengkap dan Dede di persilahkan menunggu 14 hari kerja, namun ketika pada tanggal 18 Desember 2023 kembali mempertanyakan ke BPJS Ketenaga kerjaan tetap belum ada jawaban pasti terkait klaim BPJS ibu nya., Dan hanya di berikan nomor Handphone apabila mau mempertanyakan kembali perihal klaim

Begitu juga pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 ketika Dede beserta adik nya kembali datang ke BPJs Ketenaga kerjaan untuk mempertanyakan kembali mengenai klaim ke kantor BPJS Ketenaga kerjaan Purwakarta , setelah sebelum nya tgl 26 Desember 2023 menghubungi petugas BPJS ketenaga kerjaan melalui nomor whatapps tidak mendapatkan jawaban ,

Namun ternyata pada hari Rabu 27 Desember 2023 kembali pihak costumer servise mengatakan belum selesai masih dalam proses Verifikasi tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang verifikasi yang di maksud .

” Kalau membaca Perpres nomo 44 tahun 2015 pasal 30 ayat 1 dan 3 tersirat Klaim selesai dalam waktu 3 hari dari surat pengajuan, hanya dengan menunjukan akte kematian ”

” Tapi faktanya setelah di survey segala macam , kami masih saja belum mendapatkan hak kami,sulit sekali mendapatkan hak kami bahkan terkesan seperti di pingpong harus menghubungi ke sana kemari, bahkan salah satu petugas via WhatApps mengatakan bahwa bulan Desember tidak bisa proses transaksi klaim untuk atas nama umi kulsum ”
Kata Dede menyampaikan kepada tim KPonline di akhir pembicaraan

Kontributor Subang
Penulis : AapKasep
Fhoto. : Ass