Subang, KPonline – Hari ini KPonline menghubungi via telp Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One Subang, terkait beredar nya issue akan di lakukan aksi unjuk rasa besar besar FSPMI Subang, sehubungan dengan adanya Workplace Bullying, di mana Anggota PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One (PUK SPAI FSPMI PT PK )di beri sanksi oleh atasan nya yang TKA SP 3, dan Ketua PUK SPAI FSPMI PT PK yang melakukan pembelaan terhadap anggota nya itu pun di beri sanksi SP 2 langsung.
Ketika di tanya perihal aksi unjuk rasa tersebut ,dan kasus tersebut, Yudi Guntara Mamun SE (Yudi) selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT PK membenarkan bahwa FSPMI akan menggelar aksi besar besar na kembali selama 2 hari berturut turut ,tanggal 6,7 Febuari 2024 di PT Pungkook Indonesia One, dan Yudi pun menceritakan awal permasalahan nya yaitu pada tanggal 19 Januari 2024 ketika anggota yang membawa makanan jatah lemburan dan kue milik nya ke tempat kerja, di tegur oleh manager produksi dan akan di berikan sanksi demosi, mengetahui informasi itu pihak Serikat pekerja mencoba untuk melakukan pembelaan terhadap anggota nya agar tidak di lakukan demosi ,dari Spv Sewing menjadi operator karena anggota nya tidak memakan makanan jatah lemburan nya dan hanya di menyimpan saja di tempat kerja nya.
Namun perdebatan pihak serikat pekerja dengan Manager produksi tidak menemukan titik temu tentang sanksi yang di berikan, dan akhirnya dalam rapat LKS perusahaan hari selasa,30 Januari 2024 kembali permasalahan anggota PUK SPAI FSPMI PT PK dibahas ,yang juga dalam rapat LKS itu mengundang pihak Dinas tenaga kerja Subang,
Dalam penyampaian di rapat LKS tersebut pihak perusahaan yang berasal dari TKA menuduh Yudi Guntara melakukan melawan atasan, padahal semua yang di lakukan Yudi adalah semata mata pembelaan terhadap anggota nya dengan mengedepankan argumentasi dan aturan yang ada serta fakta kejadian sebenarnya, dan akhirnya pada hari ini 3 Febuari 2024 di dapat informasi keputusan nya adalah ,seperti di sampaikan Aldi ferdiansyah bahwa ketua PUK SPAI FSPMI PT PK Yudi Guntara Mamun SE, yang juga Caleg DPRD Subang dapil 3 Pabuaran,Cipeundeuy,Kalijati ,Dawuan di beri Sanksi SP 2, dan terhadap anggota yang di bela nya di kenakan sanksi SP 3 yang hanya membawa makanan ke tempat kerja nya .
Ketika di minta pendapatnya tentang kejadian di PT Pungkook kepada Bahar Cibi, selaku Ketua Exco Partai Buruh Subang, apakah ada unsur politik di dalam pemberian SP terhadap salah satu caleg dari Partai Buruh di Dapil 3 , Bahar Cibi menyampaikan kepada tim KPonline Subang ;
” Kemungkinan itu bisa saja terjadi di mana pihak tertentu ingin membuat citra buruk terhadap caleg kami dari Partai Buruh Subang, Beliau membela anggota nya, membela buruh kenapa di beri sanksi ?,
” Di UU 21/2000 kan jelas perananan serikat pekerja /serikat buruh itu seperti apa terhadap pekerja , ini patut di duga ada workplace bullying terhadap pekerja di PT Pungkook, jangan jangan memang sudah berjalan lama kesewenang wenangan terhadap pekerja ini terjadi ”
Sampai berita ini di turunkan koordinasi antar sesama anggota SPA FSPMI terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa selama 2 hari berturut turut masih terus di lakukan oleh Konsulat Cabang FSPMI Subang,begitu pula dengan ketua Bahar Cibi terus menerus menghubungi kolega nya di Partai Buruh .
Penulis : AapKasep
Fhoto : Syntia