Semarang, KPonline – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah pada hari Kamis (24/3/2022) menggelar aksinya di depan Hotel Pandanaran, Semarang.
Hal tersebut disebabkan karena di Hotel Pandanaran tersebut berlangsung Konsolidasi Hubungan Industrial dalam upaya menyamakan persepsi regulasi ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK yang digagas oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Apalagi dalam kegiatan tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengundang wakil dari DPRD Kota Semarang, yang dalam rundown acaranya diberikan kesempatan untuk memberikan dukungan penerapan PP No. 35 tahun 2021, hal inilah yang menyebabkan keresahan para buruh. Seperti yang disampaikan oleh Aulia Hakim selaku Sekretaris KSPI Jawa Tengah.
“Kami berangkat disini berdasarkan rundown, yang salah satu poinnya diisi oleh DPRD Kota Semarang yang berisi dukungan dan penguatan penerapan PP 35. Oleh sebab itulah kami datang untuk menjamin bahwa di dalam tidak membahas mengenai hal ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Rahmulyo dari DPRD Kota Semarang yang datang menghadiri acara tersebut mencoba untuk mengklarifikasinya.
“Saya tadi ngomong di dalam, saya kritisi sama dinas saya dapat surat untuk menghadiri kegiatan ini untuk memberikan dukungan, saya tidak bisa diarah-arahkan,” ucapnya.
“Dan acara hari ini bukan acara sosialisasi acara ini hanya acara rutin dari dinas untuk menyampaikan informasi tentang PP No 35 dan tidak ada bicara mengenai peraturan pelaksananya. Hari ini jadi bahan evaluasi dan saya sudah omong ke dinas bahwa saya sebagai legislator khususnya di Komisi D sangat konsen betul terhadap persoalan UU Cipta Kerja. Saya tegaskan sekali lagi bahwa forum pada siang ini tadi adalah forum diskusi tidak bicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dari PP No 35,” lanjutnya kemudian.

Sementara itu dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno sendiri ketika diminta keterangannya terkait undangan tersebut beralibi bahwa yang membuat undangan tersebut adalah staf baru sehingga dalam pembuatan undangan tersebut pemilihan katanya tidak tepat.
Untuk itulah Aulia Hakim berpendapat agar acara tersebut untuk dihentikan atau dengan kata lain dibubarkan karena mengundang keresahan dari para buruh.
“Untuk kegiatan hari ini karena sudah menjadi keresahan bagi kami, bisa tidak hal itu ditunda atau hari ini dibubarkan, kalo bahasanya diselesaikan kami tidak paham. Untuk itu agar kami tidak usah memastikan ke dalam, mohon kegiatan tersebut dihentikan sehingga instruksi kami untuk yang shift sore ataupun shift siang kita tahan agar tidak datang kesini”, tegasnya.
Atas desakan dari para buruh, akhirnya sosialisasi PP No. 35 tahun 2021 yang dibalut Konsolidasi Hubungan Industrial pun dibubarkan.