Tak terasa sudah memasuki bulan Oktober 2024, artinya sebentar lagi Bupati/walikota akan merekomendasikan kepada gubernur untuk memutuskan besaran upah minimum di masing-masing daerah. Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada tanggal 21 November. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapannya dilakukan selambatnya pada tanggal 30 November.
Penetapan UMK disesuaikan dengan kebutuhan setiap bupati atau wali kota. Dalam menetapkan UMK, gubernur dapat mempertimbangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir.
Dasar hukum penetapan upah tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. PP ini merupakan pembaharuan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Upah itu sendiri merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sekretaris PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Yayat Supriyatna, bepandangan bahwa Kenaikan upah merupakan hal yang krusial dan sangat penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Penetapan kenaikan upah harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, produktivitas tenaga kerja, kondisi ekonomi makro, dan kemampuan perusahaan.” kata dia.
Lebih lanjut ia mengataakan bahwa selalu saja ada perbedaan pendapat setiap tahunnya ketika akan berdiskusi tentang kenaikan upah antara pekerja yang menginginkan kenaikan upah signifikan dan pengusaha yang khawatir akan beban biaya produksi yang meningkat ke depannya.
Saat ditanya koran perdjoeangan, apa langkah dan strategi dalam kenaikan upah 2025? Ia mengatakan bahwa perlu berdialog antara Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. “Sangat perlu duduk bersama antara pemerintah,pengusaha dan serikat pekerja untuk melakukan dialog yang konstruktif dalam menentukan besaran kenaikan upah,” jelasnya.
Penggunaan data yang akurat, sangat penting dalam proses pengambilan keputusan terkait kenaikan upah 2025. Data yang dimaksud biasanya meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan upah minimum di berbagai daerah tahun sebelumnya.
“Penetapan formula penghitungan yang transparan sangat tepat dalam memutuskan kenaikan upah sehingga mudah dipahami oleh semua pihak, hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan,” pungkas Yayat. (Yanto)