Sharing Session PC SPL FSPMI Bekasi Hari ke 2, Bedah PP No. 35 tahun 2021

Bekasi, KPonline – Sharing Session yang diadakan PC SPL FSPMI Bekasi di hari ke 2, Sabtu (27/3/2020) di Hotel Java Palace, Jababeka, Cikarang, membahas peraturan pemerintah No.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat.

Di hari ke 2 ini bertindak sebagai moderator sharing session adalah Masrul Zambak. Antusias peserta cukup bagus sehingga suasana sharing Session tampak hidup terlihat dari interaktifnya peserta dalam acara ini.

Sementara itu, Ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino, S.H., M.H. menyampaikan secara jelas tentang perjanjian kerja waktu tertentu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

“Pada dasarnya, baik perusahaan maupun karyawan, saling terikat dalam sebuah kontrak kerja. Perjanjian kerja tersebut harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak,” jelas Sarino.

Dalam perundang-undangan Indonesia, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Lalu apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Dalam PKWT, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan disebut dengan karyawan kontrak yang sifatnya hanya sementara.

Perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. Perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dalam beberapa kasus, perusahaan juga seringkali menetapkan perjanjian PKWTT atau mengangkat karyawan tetap tanpa melalui masa kontrak dalam PKWT.

Pemerintah dan DPR mengubah skema kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Pasal tersebut mengatur batasan PKWT.

“Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun. Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap (PKWTT) jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun. Sementara di peraturan pemerintah No.35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, terkait PKWT bisa dilakukan selama 5 tahun,” Kata Sarino.

Harapan PC SPL FSPMI Bekasi pasca sharing Session selesai pengurus PUK Logam Bekasi mampu membuat strategi-strategi dalam menyikapi penerapan PP No.35 tahun 2021 di perusahaan masing-masing. (Yanto)