Sesi Pembekalan Perlindungan Jaminan Sosial BPJS bagi Pekerja Aktif, Proses PHK, dan Pasca PHK di Rakerda III Jamkeswatch Bogor Raya

Sesi Pembekalan Perlindungan Jaminan Sosial BPJS bagi Pekerja Aktif, Proses PHK, dan Pasca PHK di Rakerda III Jamkeswatch Bogor Raya

Bogor, KPonline – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III Jamkeswatch Bogor Raya yang digelar di Pusdiklat FSPMI Cisarua memasuki sesi pembekalan materi pendidikan terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Sesi ini secara khusus membahas peran dan fungsi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang masih aktif bekerja, pekerja yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pekerja yang telah di-PHK.

Dalam pemaparan materi, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai hak-hak normatif pekerja atas jaminan sosial, mekanisme kepesertaan BPJS pasca-PHK, serta langkah-langkah advokasi yang dapat dilakukan ketika terjadi kendala pelayanan. Materi ini dinilai penting mengingat masih banyak pekerja yang kehilangan akses jaminan sosial akibat minimnya informasi dan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan.

Sesi pembekalan berlangsung interaktif dengan diskusi dua arah antara pemateri dan peserta. Berbagai kasus nyata di lapangan diangkat, mulai dari penonaktifan sepihak BPJS Kesehatan, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga persoalan klaim JHT dan JKP bagi korban PHK. Peserta aktif menyampaikan pengalaman serta pertanyaan, yang kemudian dibedah bersama untuk menemukan solusi yang tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui sesi ini, Jamkeswatch Bogor Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas relawan dan aktivis buruh dalam mengawal hak jaminan sosial. Diharapkan, hasil pembekalan ini dapat menjadi bekal nyata bagi peserta dalam melakukan pendampingan dan advokasi, sehingga pekerja tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan tanpa diskriminasi, baik sebelum maupun setelah mengalami PHK.