Serikat Pekerja FSPMI PT Indomarco Prismatama Bogor Lakukan Pendampingan Anggota dalam Perundingan Bipartit

Serikat Pekerja FSPMI PT Indomarco Prismatama Bogor Lakukan Pendampingan Anggota dalam Perundingan Bipartit

Bogor, KPonline — Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor kembali menjalankan peran advokasi dengan melakukan pendampingan terhadap pekerja yang menerima sanksi meskipun telah menyampaikan informasi ketidakhadiran disertai bukti surat keterangan sakit.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen serikat dalam memastikan hak-hak normatif anggota tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perundingan bipartit tersebut, pihak pekerja, Sopiani, diwakili oleh jajaran pengurus PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama, sementara pihak manajemen diwakili oleh HRD. Serikat pekerja menegaskan bahwa pekerja telah menjalankan prosedur dengan memberikan pemberitahuan serta melampirkan dokumen medis resmi dari fasilitas kesehatan.

Pada kesempatan itu, serikat pekerja meminta agar perusahaan meninjau ulang dan mencabut surat peringatan/sanksi yang diberikan. Menurut perwakilan PUK, penerapan sanksi perlu mempertimbangkan asas keadilan, proporsionalitas, serta fakta administratif yang telah dipenuhi oleh pekerja.

Selain membahas perselisihan terkait sanksi, PUK SPAI FSPMI juga melakukan pendampingan terhadap anggota lainnya, Azis Mulyadi dari tim toko, terkait temuan NKL (Nota Kurang Lebih) yang berindikasi akan dibebankan kepada pekerja. Serikat menilai bahwa permasalahan NKL harus dikaji secara menyeluruh dan objektif, termasuk menelusuri faktor sistem, prosedur operasional, serta tanggung jawab lintas fungsi.

Dalam perundingan, Darmanto selaku perwakilan PUK SPAI FSPMI menegaskan bahwa temuan NKL tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Ia menekankan pentingnya evaluasi komprehensif agar penyelesaian persoalan berjalan adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga berakhirnya pertemuan, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Meski demikian, perundingan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan harapan tercapai solusi yang konstruktif, berkeadilan, serta menjunjung prinsip hubungan industrial yang harmonis.

PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.