Serikat Pekerja dan Manajemen PT. TSI Lakukan Bipartit Bahas Beberapa Permasalahan Internal

Morowali, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI PT. TSI di antaranya Muhamad Arabi Seniman (ketua), Syukmin Syah (sekertaris), Haerun Edy (bendahara), Yusuf (biro kajian) mengadakan pertemuan Bipartit dengan pimpinan perusahaan PT. TSI yang diwakili Afif dan Lugas di kantor Tenant GA pada Senin, 11 Desember 2023.

Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, Bipartit memembahas tindak lanjut pertemuan tanggal 16 Oktober tidak diizinkan maka pihak perusahaan meminta departemen follow-up ulang karena ada kendala komunikasi.

“Seharusnya pihak departemen memberikan izin biasa kepada pengurus serikat untuk kegiatan organisasi, atau dispensasi untuk kegiatan serikat agar pemotong upah tidak terjadi,” kata M. Arabi.

Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut membahas pengalihan karyawan PT.TSI ke perusahaan PT. Osmi. “Maka seharusnya pimpinan perusahan PT. TSI berkordinasi ke departemen sebelum ada pengalihan keperusahaan lain dan seharusnya juga ada persetujuan dengan karyawan terkait untuk dibuatkan pengalihan kerja atau surat kontrak kerja ke perusahan lain agar status karyawan tersebut lebih jelas dan terarah,” ungkap Muhammad Arabi Seniman.

Selanjutnya terkait sistem kerja shift akan di kembalikan ke shift sebelumnya yaitu 3 shift 4 regu sehingga pihak pimpinan perusahaan akan mengadakan rapat internal untuk membicarakan terkait shift tersebut mengingat shift kerja yang telah berlangsung saat ini sangat merugikan karyawan tersebut.

Selain itu terkait skill kerja karyawan maka pihak Pengurus PUK SPL FSPMI PT. TSI meminta pimpinan perusahaan PT TSI di atas minimal 1 tahun lebih harus di ikut sertakan ujian skiil mengingat ada beberapa karyawan sudah bekerja di atas 2 bahkan 3 tahun ke atas belum memiliki skil.

“Kami pengurus PUK SPL FSPMI PT TSI mendorong pihak Pimpinan perusahaan agar pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun ke atas di berikan haknya untuk mendapatkan Skill sesuai bidangnya, dan bila perlu karyawan yang bekerja di atas 4 dan 5 tahun wajib di berikan skil tanpa test dan berikan langsung tanda tangan Skill,” pinta Haerun Edy.

Penulis : Syukmin Syah
Editor : Yanto
Foto : Syukmin Syah