Serikat FSPMI PT KJL Cilegon Kawal Pelaksanaan PB PKWTT dan Sikapi Isu Pergantian Perusahaan

Serikat FSPMI PT KJL Cilegon Kawal Pelaksanaan PB PKWTT dan Sikapi Isu Pergantian Perusahaan

Cilegon – Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. KJL Cilegon menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB) PKWTT serta menyikapi isu yang berkembang terkait pergantian perusahaan atau alih daya di lingkungan kerja PT Krakatau Jasa Logistik. Rapat ini menegaskan komitmen serikat pekerja dalam mengawal kepastian kerja dan perlindungan hak-hak anggota.

Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa Perjanjian Bersama tentang pengangkatan PKWTT telah disepakati pada tanggal 25 Juni 2025, namun hingga saat ini Surat Keputusan (SK) PKWTT belum juga dikeluarkan oleh manajemen PT Krakatau Jaya Logistik. Berdasarkan kesepakatan dalam PB, batas waktu pelaksanaan penerbitan SK PKWTT adalah 25 Desember 2026.

Sebagai langkah tindak lanjut, PUK KJL Cilegon akan mengumpulkan bukti-bukti status karyawan, seperti perjanjian kerja, slip gaji, kartu identitas karyawan, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, melalui PP/DPP bersama LBH, serikat pekerja akan menyiapkan somasi kepada perusahaan atas tidak dipatuhinya Perjanjian Bersama yang telah disepakati.

Selain membahas PB PKWTT, rapat juga menyoroti isu yang berkembang terkait adanya pergantian perusahaan atau alih daya. PUK memastikan akan melakukan klarifikasi secara internal serta meminta penjelasan kepada pihak manajemen mengenai status kerja karyawan, jaminan keberlanjutan pekerjaan, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Ismail selaku Taskforce SPDT Cilegon menjelaskan bahwa serikat pekerja harus bersikap solid dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota diminta tetap tenang, tetap bekerja seperti biasa, dan menyerahkan proses perjuangan kepada organisasi.

Ismail juga menambahkan bahwa apabila terjadi pergantian perusahaan, maka hak-hak pekerja harus tetap dilindungi dan tidak boleh hilang, termasuk masa kerja, upah, serta hak normatif lainnya. Oleh karena itu, SPDT Cilegon akan terus melakukan koordinasi dengan pengurus, pimpinan di atasnya, serta melakukan komunikasi dengan pihak manajemen agar tidak ada anggota yang dirugikan.

PUK KJL Cilegon juga akan melakukan audiensi secara intensif dengan pihak manajemen, termasuk dengan Mr. Kim, guna mendorong agar seluruh anggota tetap dapat bekerja, tidak terjadi pemutusan kerja sepihak, serta memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi walaupun terjadi pergantian perusahaan.

PUK KJL Cilegon menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal pelaksanaan Perjanjian Bersama serta memastikan seluruh anggota mendapatkan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan hak-hak normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.