Serikat Buruh Cianjur Desak Keterlibatan dalam Pembentukan PERDA Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Cianjur Desak Keterlibatan dalam Pembentukan PERDA Ketenagakerjaan
Gabungan Serikat Buruh (GSB) Kabupaten Cianjur yang terdiri dari FSPMI, PPMI, KASBI dan BISS melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur

Cianjur, KPonline – Gabungan Serikat Buruh (GSB) Kabupaten Cianjur yang terdiri dari FSPMI, PPMI, KASBI dan BISS melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur, Terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang ada di Kabupaten Cianjur, pertemuan berlangsung di Ruang Gabungan Lantai II DPRD Kabupaten Cianjur, pada Kamis, (31/07/2025)

Audiensi ini dihadiri oleh DPRD Komisi IV dan Juga Disnakertrans Kabupaten Cianjur, GSB mempertanyakan terkait sejauh mana rancangan RAPERDA tentang ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Cianjur, karena sampai saat ini belum ada sedikit pun informasi yang sampai kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Cianjur

Bacaan Lainnya

Gabungan Serikat Buruh Kabupaten Cianjur mendorong agar PERDA yang sedang dirancang ini agar lebih melindungi bagi para buruh khususnya yang ada di Kabupaten Cianjur

Yasa Mulya salah satu pimpinan dari GSB Kabupaten Cianjur menjelaskan “Pertemuan ini kami minta, karena PERDA terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur belum ada dan masih dalam rancangan, ditambah ekonomi yang saat ini mengalami banyak goncangan, serta masih banyak karyawan yg Harian lepas. Perlindungan terhadap hak-hak buruh yang ada di Cianjur, apalagi yang berada diluar Serikat Pekerja sangat miris, salah satunya tidak diikutsertakannya Karyawan ke BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.” Ucap Yasa
“Harapan kami PERDA ini menjadi pelindung bagi buruh khususnya di kab cianjur” Tambahnya

Tidak hanya mendorong agar PERDA tersebut segera dirancang, Gabungan Serikat Buruh juga mempertanyakan sejauh mana tahapan RAPERDA ini, dikhawatirkan RAPERDA tersebut tidak melibatkan Buruh yang ada di Cianjur serta meminta jaring pengaman untuk Buruh khususnya yang ada di Kabupaten Cianjur.

“Kami juga ingin menanyakan baru sampai tahap mana PERDA ini dirancang, karena dikhawatirkan PERDA tersebut sudah jadi dan tidak melibatkan kaum Pekerja/Buruh. Kami Gabungan Serikat Buruh tidak ingin isi dari PERDA tersebut merugikan buruh.” Ucap Eka Edlian salah satu pimpinan GSB Kabupaten Cianjur.
“Kami ingin sebuah jaring pengaman untuk buruh Cianjur, juga kekuatan untuk buruh agar perusahaan yang ada di Cianjur tidak melanggar norma, karna banyak sekali Perusahaan yang tidak menjalankan hak Normatif kepada karyawannya” Tambahnya

Komisi IV DPRD dan Disnakertrans memastikan bahwa isi draft dari RAPERDA terkait Ketenagakerjaan tersebut merupakan dari aspirasi Serikat Pekerja dan nanti pada tahap Pengkajian yang akan dilaksanakan pada tanggal 13-14 Agustus 2025, Seluruh Ketua Serikat Pekerja yang ada di Cianjur diundang dalam tahap Pengkajian RAPERDA tersebut agar bisa memberi sanggahan atau masukan pada isi RAPERDA itu sendiri.

Galih

Pos terkait