Seminar Biro Perempuan Banten: Kupas Tuntas Pentingnya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Seminar Biro Perempuan Banten: Kupas Tuntas Pentingnya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Tangerang, KPonline – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur pemenuhan hak ibu dan anak selama 1.000 hari pertama kehidupan, mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun, menjadi topik utama dalam Seminar Biro Perempuan Banten yang digelar di Training Center (TC) Tangerang, Minggu (19/10/2025).

Kusmiati Apriani, selaku pemateri, memaparkan secara detail isi UU KIA No. 4 Tahun 2022. Dalam penjelasannya, KIA didefinisikan sebagai suatu kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, mencakup aspek fisik, psikis, sosial, ekonomi, hingga spiritual. Hal ini penting agar ibu dan anak dapat berkembang secara optimal dalam kehidupan bermasyarakat.

Bacaan Lainnya

Materi yang disampaikan Mia—sapaan akrab Kusmiati Apriani—mendapat perhatian besar dari peserta. Terlihat banyak yang antusias mengajukan pertanyaan untuk memahami lebih dalam isi undang-undang tersebut. Mia pun aktif berinteraksi dengan peserta, melontarkan beberapa pertanyaan balik, bahkan memberikan hadiah kepada mereka yang bisa menjawab dengan tepat.

Di akhir penyampaian, Mia menekankan bahwa perjuangan perempuan pekerja masih jauh dari kata selesai. Ada beberapa persoalan yang harus terus diperjuangkan, di antaranya:

1. Sistem kerja fleksibel atau kontrak pendek yang membuat pekerja perempuan sering tidak mendapatkan hak cuti melahirkan.

2. Pajak penghasilan bagi ibu dengan anak masih diperlakukan sama seperti lajang.

3. Tunjangan keluarga yang belum sepenuhnya diberikan kepada pekerja perempuan.

“Jangan jadi buruh perempuan yang lemah. Perjuangkanlah hak dan martabatmu,” tegas Mia menutup materinya.

Pos terkait