Semakin Membebani Rakyat, Buruh Tolak Kenaikan TDL Hingga Biaya Urus STNK-BPKB

Bekasi, KPonline – Awal tahun seharusnya menjadi awal yang menggembirakan bagi buruh Indonesia. Terlebih lagi, di bulan Januari, kenaikan upah mulai di berlakukan. Meskipun kenaikan upah tidak sesuai dengan keinginan, akibatnya adanya PP 78/2015..

Buruh kecewa, jelas sangat kecewa. Aksi demonstrasi sudah berkali-kali, bahkan unjuk rasa berskala nasional juga sudah di lakukan. Melalui jalur hukum juga sama, seakan akan tanpa hasil. Perlawanan terhadap PP 78/2015 seakan akan membentur tembok raksasa. Bahkan berujung kriminalisasi terhadap 26 orang aktivis buruh.

Persoalan PP 78/2015 belum selesai, perlawanan terhadap tax amnesty juga sama saja. Judivial review tax amnesty yang di anggap tidak adil bagi buruh kandas dengan ketok palu hakim Mahkamah Konstitusi. Setelah upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan APBN melalui tax amnesty tidak membuahkan hasil signifikan, kini pemerintah mencari cara lain untuk menaikkan anggaran negara.

Seperti yang sudah menjadi trending topik di media sosial maupun berita nasional baik cetak maupun online, kenaikan biaya untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pencabutan subsidi listrik tentu menjadi kado pahit bagi buruh dan rakyat Indonesia di awal tahun 2017. Semua itu di duga dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran negara.

Jika tax amnesty itu mengampuni para konglomerat pengemplang pajak, maka tidak ada ampun bagi rakyat yang taat pajak. Bagaimana tidak, buruh selalu taat bayar pajak. Bahkan upah buruh belum di terima, sudah di potong pajak melalui PPh 21. Kini rakyat dibebani berbagai biaya yang kembali naik. Subsidi bagi rakyat di cabut, dengan dalih menaikkan anggaran negara.

Hidup rakyat di jaman sekarang yang katanya sudah merdeka tak ubah nya hidup di jaman penjajahan. Rakyat harus bayar upeti yang besar bagi negara. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah berencana untuk menambah lagi utang luar negeri. Hutang luar negeri saat ini saja tercatat USD 325,3 milyar atau di atas 4000 triliun rupiah. Entah sampai tahun kapan negara ini mampu melunasi hutang luar negeri. Kedaulatan negara ini pun seperti tersandera dengan kepentingan asing karena banyaknya hutang luar negeri.

Itulah sebabnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikkan tarif atau biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari mulai 100 persen sampai 300 persen per 6 Januari 2017. Penyesuaian tersebut dianggap tidak sesuai dengan pelayanan yang selama ini diterima masyarakat.

“Kita menolak biaya pengurusan SIM, STNK, BPKB naik. Itu berkali-kali lipat naiknya,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.

Terlebih lagi, saat pelayanan surat-surat kendaraan bermotor yang diberikan Polri masih jauh dari kata layak‎. Sementara calo masih bebas berkeliaran, termasuk pungutan-pungutan liar.

“Alasannya karena untuk meningkatkan pelayanan. Coba lihat saja calo masih banyak, berantas dulu calo dan pungutan liarnya. Hari ini ada, besok tidak ada, lalu ada lagi. Tutup semua biro jasa karena pintu masuknya disitu sehingga pungutan liar makin hilang,” ujarnya.

Penulis: Edi Purnomo