Sekretaris Jenderal FSPMI: Darurat PHK, Bukan Darurat Perppu Ormas

Sekretaris Jenderal FSPMI: Darurat PHK, Bukan Darurat Perppu Ormas
Sekretaris Jenderal FSPMI, Riden Hatam Aziz

Jakarta, KPonline – Saat melakukan aksi di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Selasa (8/8), Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, bahwa massa buruh akan selalu turun kejalan, selama pemerintah tidak mencabut upah padat karya yang notabenenya dibawah UMK, memaksakan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) diturunkan, dan PHK yang sepihak.

“Sekarang kami nyatakan bukan darurat Perppu melainkan darurat PHK,” kata Riden Hatam Aziz.

Selain itu, Riden juga menjelaskan kedatanganya ke Kementrian ESDM terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab kebijakan dari Kementerian ESDM telah berdampak pada PHK besar-besaran. Diantara Keputusan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017.

“Aksi di Kementerian ESDM ini adalah untuk menuntut Kementerian ikut bertanggungjawab terhadap PHK sepihak oleh perusahaan Indopero di Cilegon, kemudian PT Smeliting Gresik Jawa timur,” ucapnya.

“Yang lebih sadis lagi di Indopero, Cilegon tanggal 20 dapat pemberitahuan akan di PHK, besoknya langsung di PHK, tanpa adanya proses mediasi, atau prosedur prosedur lain. Bahkan melalui SMS,” tambahnya.

Riden Hatam Aziz menambahkan, bahwa kaum buruh juga akan melakukan aksi pada tanggal 16 Agustus 2017 untuk menolak Perppu Ormas. Menurut Riden, kaum buruh tidak membutuhkan Perppu Ormas. Sebab yang terjadi saat ini adalah darurat PHK, bukan darusat Ormas. Karena itu yang dibutuhkan adalah cegah PHK, seperti yang saat ini terjadi di perusahaan pertambangan, keramik, ritael, dan sebagainya.