Subang, KPonline-Sejak zaman nenek moyang di masa penjajahan Belanda , praktik feodalisme warisan “Kompeni” seolah menjadi tradisi yang enggan luntur. Setiap kali rakyat datang membawa urusan penting, ritual birokrasi yang kaku selalu menyertai. Bedanya, jika dulu nenek moyang kita harus merangkak, kini kita melakukan aksi massa.Namun, keduanya berakhir pada titik yang sama: tetap tidak dianggap
“Sejarah mencatat bahwa pola hubungan antara rakyat dan pemangku kebijakan sering kali masih terjebak dalam warisan birokrasi masa kolonial. Jika dahulu rakyat harus menunjukkan kepatuhan mutlak secara fisik, kini aspirasi disampaikan melalui aksi massa. Namun, esensinya tetap serupa: suara tersebut sering kali terabaikan di tengah kaku-nya sistem birokrasi.”
“Stagnasi ini diperparah oleh munculnya ketidakpastian regulasi yang sering kali berakar dari kekhawatiran berlebihan mengenai dampak ekonomi, seperti risiko kebangkrutan hingga meningkatnya angka pengangguran. Akibatnya, ruang dialog yang seharusnya menjadi wadah solusi justru terjebak dalam formalitas tahunan tanpa substansi .Diskusi berjalan monoton tanpa mencapai titik temu yang mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.”
Pada akhirnya, seluruh rangkaian birokrasi ini sering kali bermuara pada satu titik kritis: krisis transparansi. Hal ini tercermin nyata dalam proses penetapan revisi kenaikan UMSK 2026 Kabupaten / Kota di Jawa Barat. Ketika dokumen kebijakan dan dasar pengambilan keputusan dianggap sebagai informasi yang eksklusif—bahkan bagi buruh yang terdampak langsung—maka prinsip akuntabilitas publik telah tercederai. Kebijakan yang diputuskan tanpa keterbukaan informasi hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan masyarakat pekerja.”
Ke depan, sudah saatnya pemerintah daerah dan pemangku kebijakan membuka ruang dialog yang lebih transparan dengan melibatkan buruh secara substantif dalam pengkajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan industrial yang sehat.
Namun, jika akses revisi terhadap kebijakan yang menentukan hajat hidup orang banyak masih terus ditutup rapat, kita patut bertanya: sampai kapan keadilan bagi kaum buruh hanya akan menjadi segurat catatan di atas kertas yang bahkan tidak boleh mereka baca sendiri?”