Jakarta, KPonline – Kepastian status kerja kembali menjadi sorotan dalam perjuangan melindungi hak-hak kaum buruh di Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pentingnya pembatasan masa kerja kontrak agar pekerja tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Ia mengungkapkan, masa kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut maksimal empat tahun. Apabila masa tersebut telah berakhir dan perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja yang bersangkutan, status pekerja diharapkan dapat beralih menjadi karyawan tetap.
Memang sampai detik ini, persoalan pekerja kontrak masih menjadi perhatian utama kaum buruh. Status kerja yang tidak memberikan kepastian jangka panjang itu dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keberlangsungan pekerjaan dan masa depan keluarga pekerja.
Bagi kaum buruh, pekerjaan adalah fondasi mereka untuk membangun kehidupan yang lebih stabil. Karena itu, kepastian status kerja menjadi salah satu tuntutan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pembatasan masa kontrak juga menjadi isu yang perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh perusahaan dan bagaimana perlindungan hak pekerja dijalankan dalam praktik.
Oleh karena itu, pekerja dan perusahaan perlu memahami hak serta kewajiban masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas masa kontrak dan kemungkinan perubahan status hubungan kerja.
Disini, pesan yang ingin ditegaskan cukup jelas. Ketika perusahaan masih membutuhkan tenaga dan keahlian seorang pekerja dalam jangka panjang, kepastian status kerja harus menjadi bagian penting dari pembahasan hubungan industrial.
Dan menurut informasi yang dihimpun, regulasi ketenagakerjaan baru, Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT), Maksimal 4 Tahun. Jika Masih Dibutuhkan Perusahaan Harus Angkat Jadi Karyawan Tetap.



