Jakarta, KPonline — PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk menggelar agenda bedah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di sekretariat PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempertajam substansi perjuangan, memperkuat posisi tawar serikat pekerja, serta memastikan setiap pasal PKB benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Perunding PKB, M. Panca Setiarosa, dengan turut hadir Bung Amrizal selaku Sekretaris PC SPAI FSPMI DKI Jakarta. Kehadiran perangkat cabang menegaskan bahwa penyusunan PKB bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari perjuangan kolektif untuk membangun hubungan industrial yang adil, berimbang, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses perundingan, setiap kata, kalimat, dan pasal memiliki konsekuensi. Satu redaksi yang kabur dapat membuka ruang tafsir, sementara satu celah dalam perjanjian berpotensi menjadi persoalan yang merugikan pekerja di kemudian hari. Karena itu, bedah PKB menjadi ruang krusial untuk menguji substansi, membaca dampak setiap ketentuan, mengantisipasi potensi sengketa, sekaligus menyusun strategi negosiasi yang terukur sebelum berhadapan dengan pihak perusahaan.
Bagi PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk, PKB tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang sekadar ditandatangani dan disimpan. PKB harus menjadi instrumen perlindungan yang nyata, memuat hak dan kewajiban secara tegas, memberikan kepastian pelaksanaan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.
Harapannya, rangkaian pembahasan ini melahirkan rumusan PKB yang kuat secara substansi, jelas secara redaksional, dan kokoh sebagai landasan hubungan industrial. Sebab, perundingan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pasal yang disepakati, tetapi oleh seberapa jauh kesepakatan tersebut mampu menjamin hak, mencegah konflik, dan menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan perusahaan.
PKB bukan sekadar kesepakatan di atas kertas. Ia adalah garis batas hak, kepastian, dan perlindungan pekerja. Karena itu, setiap pasal harus dibedah dengan cermat, setiap celah harus diantisipasi, dan setiap hasil perundingan harus benar-benar bermakna bagi kesejahteraan pekerja. (Azaliaazril)