Said Iqbal Sampaikan Tiga Gagasan KSPI dan Partai Buruh Kepada Prabowo Subianto

Said Iqbal Sampaikan Tiga Gagasan KSPI dan Partai Buruh Kepada Prabowo Subianto

Jakarta, KPonline – Pada kesempatan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH menyampaikan tiga ide dan gagasan untuk mengantisipasi ancaman PHK massal di sektor Tekstil, Garment, Alas Kaki dan Otomotif serta Elektronik sebagai dampak Tarif Dagang Donald Trump dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Berikut tiga ide dan gagasan yang disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal kepada presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tersebut :
1. Bentuk Satgas PHK yang melibatkan unsur Pemerintah , Pengusaha dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja serta DPR RI untuk menyelamatkan Hak Pekerja jika PHK massal terjadi
2. Cabut Permendag No 8 tahun 2024 untuk menyelamatkan dunia investasi di Indonesia dari serangan impor China
3. Re Negosiasi terkait tarif dagang yang di patok Donald Trump
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Presiden RI, Prabowo Subianto langsung mengucapkan terima kasih dan merespon cepat dengan memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk secepatnya membentuk Satgas PHK dan mencabut Permendag No 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia. Prabowo pun meminta kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera mempercepat proses dicabutnya Permendag tersebut. Bahkan jika perlu sudah ada tindaklanjutnya setelah ia pulang dalam perjalanan dinas luar negeri nantinya.

“Mensekneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya tanda tangan. Tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya,” kata Prabowo

Selanjutnya sebagai informasi, Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan utama yang direvisi terkait dengan sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). “Revisi aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan antar Kementerian/Lembaga. Karena revisi aturan tersebut perlu persetujuan dari semua Kementerian /Lembaga terkait,” katanya (Yanto)