Said Iqbal : Ada 9 Poin Uji Materiil Yang Disorot dalam Gugatan Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, KPonline – Perjuangan tak kunjung surut demi buruh dan generasi pekerja mendatang. Hal ini dibuktikan oleh Partai Buruh yang didukung 11 elemen federasi dan Serikat Pekerja dengan menggugat uji materiil UU nomor 6 tahun 2023 Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan dikawal dengan aksi ribuan buruh, Kamis (21/12/2023).

Walaupun sebelumnya, gugatan judical review ditolak mereka tetap berjuang, konsisten untuk menghapus Omnibus Law yang dianggap sangat tidak berpihak pada pekerja.

Saat konferensi pers, Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh mengatakan kalau aksi hari ini selain mengawal sidang MK, buruh juga menyuarakan agar perang Palestina dan Israel dihentikan.

“Aksi Hari ini mengawal sidang uji materi yang akan dilakukan, setelah ini kami akan longmarch ke Gedung Kedubes Amerika Serikat. Kaum buruh akan menyuarakan agar perang Palestina dan Israel dihentikan, lakukan kontak senjata,” ujar Iqbal.

Di kesempatan yang sama Said Iqbal juga merinci 9 point uji materiil yang digugat oleh Partai Buruh, federasi dan serikat-serikat buruh lainnya. Ada 9 poin yang menjadi sorotan dalam isi dari omnibuslaw yang kami gugat di MK, di antaranya :

1. Upah murah
2. Outsorching seumur hidup
3. Karyawan kontrak tanpa periode
4. PHK yang dipermudah
5. Pesangon kecil
6. Jam kerja
7. Jaminan Cuti Haid dan Melahirkan yang masih belum jelas pembayarannya di omnibuslaw, Cuti istrahat panjang setelah bekerja selama 6 tahun
8. Pekerja tenaga Asing unskiil worker
9. Sanksi pidana yang diatur

(Rojali)