Bandung, KPOnline – Ya, benar apa yang dikatakan Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC FSPMI ) Bandung Raya Biddin Supriyono, saat membuka acara Konsolidasi Ketenagakerjaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi yang dilaksanakan pada Rabu, (17/11/2021) di Gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, kota Cimahi.
Hal itu ditegaskan Biddin Supriyono bahwa kesempatan ini akan menjadi momentum guna menjalin harmonisasi antara serikat pekerja/serikat buruh Kota Cimahi, tanpa menghilangkan peran serikat pekerja yang selalu kritis dan akan tetap kritis dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kota Cimahi.
“Kita akan terus pantau kinerja pemerintahan Kota Cimahi terutama terkait kesejahteraan buruh Kota Cimahi melalui lisan, tulisan, aksi, audiensi dan lain-lain, “terangnya.
Pada kesempatan itu pula pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana yang juga menghadiri acara tersebut, ia berharap Upah Minimum Kota Cimahi tahun 2022 mengalami kenaikan sesuai yang diharapkan para pekerja dan tentunya tetap melalui mekanisme.

Berbeda dengan Sabilar Rosyad Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat FSPMI yang menjadi tamu undangan sekaligus sebagai narasumber pada acara ini, ia menceritakan bagaimana buruh Kota Cimahi pernah melakukan perubahan pada tahun 2009 dengan melakukan “Kuras Pabrik”. “Pada saat itu ekonomi Kota Cimahi lumpuh, pekerja keluar pabrik, chaos melanda kota Cimahi saat itu, dan ketika itu keluarlah UMKU sebelum lahirnya Permen Tentang Upah Sektoral, itulah salah satu bukti kita bisa melakukan perubahan, dan strategi “Kuras Pabrik” ini dilakukan juga oleh kawan-kawan buruh di daerah lain yang sejarah awal mulanya kuras pabrik ini dari Cimahi.
(Zenk)