Saat Kemenhub Digeruduk Massa Buruh

Saat Kemenhub Digeruduk Massa Buruh

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (F. ASPEK Indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu, (3/7/2024).

Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar instansi tersebut membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memperbolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T dan Pos Indonesia,” kata Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz.

Menurut Riden, akibat kebijakan tersebut, ratusan pekerja di Jawa Timur telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jika pemerintah mencabut peraturan tersebut, bisa menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia,” tambahnya.

Riden juga berharap agar peraturan Dirjen Perhubungan Darat segera dicabut dan melarang platform asing terlibat dalam usaha jasa kurir dan logistik di Indonesia.

“Bukan kami menolak investasi. Bukan menolak investor asing. Tapi, yang kami minta adalah keadilan. Apa arti investasi masuk kalau rakyat sendiri tersingkirkan. Apa arti investor banyak kalau rakyat sendiri menjadi miskin,” tutup Riden Hatam Aziz.

Pos terkait